TRIBUN-MEDAN.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, anggota TNI, Polri, dan pensiunan, hingga kini tengah menanti kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa dana THR sudah tersedia sekitar Rp55 triliun untuk tahun 2026.
Namun, tanggal pastinya pencairan masih menunggu pengumuman resmi dari Presiden Prabowo Subianto.
Meski demikian, Purbaya Yudhi Sadewa memproyeksikan pencairan berlangsung antara 6 hingga 15 Maret 2026.
Targetnya, seluruh pembayaran sudah tuntas minimal 10 hari sebelum Idulfitri yang diperkirakan jatuh pada 20–21 Maret 2026.
Sehingga, jika mengikuti pola distribusi THR pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR 2026 diprediksi dilakukan pada minggu pertama Ramadan 2026.
Sebagaimana di tahun sebelumnya, Presiden Prabowo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta Aparatur Negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.
“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Presiden dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Istana Merdeka, Selasa (11/3/2025).
Prabowo mengungkapkan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Presiden juga menuturkan bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, yakni mulai Senin (17/5/2025).
Sementara, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur lebaran,” ujar Presiden Prabowo kala itu, juga menekankan pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD. Dan, bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online.
Perkiraan Jadwal Pencairan THR 2026:
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 55 triliun untuk pembayaran THR ASN 2026.
Dana ini mencakup:
- PNS dan ASN non-PNS
- Anggota TNI dan Polri
- Pensiunan ASN
THR ASN terdiri dari beberapa komponen, meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan pangan
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (tukin)
Perkiraan Besaran THR ASN 2026:
Meski belum resmi diumumkan, THR ASN di tahun-tahun sebelumnya mengikuti struktur gaji pokok berdasarkan golongan dan jabatan.
Perkiraan nominal THR ASN 2026 adalah sebagai berikut:
Golongan I
Rp2,2 juta – Rp2,8 juta
Golongan II
Rp3 juta – Rp4 juta
Golongan III
Rp3,8 juta – Rp5,4 juta
Golongan IV
Rp5,8 juta – Rp7,8 juta
Baca juga: DPRD Dorong Disnaker Perketat Pengawasan, Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu
DPRD Minta Seluruh Perusahaan Membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Tepat Waktu
Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata, meminta seluruh perusahaan di Kota Medan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan dan tidak boleh ditunda ataupun dicicil.
"Kami ingatkan agar seluruh perusahaan harus membayar THR tepat waktu. Jangan sampai diperlambat atau bahkan tidak dibayarkan. Karena THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi sesuai aturan,” kata Binsar, Minggu (1/3/2026).
Binsar pun menjelaskan, ketentuan pembayaran THR telah diatur dalam Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Perusahaan sudah memiliki tenggang waktu yang jelas untuk menyelesaikan pembayaran THR. Jadi tidak ada alasan untuk terlambat karena ini kewajiban rutin setiap tahun,” ujarnya.
Selain itu, Binsar juga meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan guna memastikan tidak ada pekerja yang dirugikan.
Ia menegaskan, Disnaker harus memastikan seluruh perusahaan mematuhi aturan, termasuk mencegah praktik pembayaran THR secara bertahap.
“Kita harapkan Disnaker benar-benar melakukan pengawasan. Jangan sampai ada THR yang terlambat, dicicil, atau bahkan ada pekerja yang tidak menerima THR,” tegasnya.
Baca juga: Perusahaan Diminta Bayar THR 14 Hari Sebelum Lebaran, Menaker: Tak Ada Alasan Pelaku Usaha tak Bayar
Disnaker Diminta Buka Layanan Aduan
Binsar juga mendorong Disnaker membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR.
Menurutnya, layanan tersebut penting agar pekerja memiliki saluran resmi untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
“Perusahaan tidak boleh menjadikan hari raya sebagai alasan kesulitan membayar THR. Ini bukan kewajiban mendadak, tetapi kewajiban rutin yang harus sudah direncanakan dalam keuangan perusahaan,” katanya.
Menunggu Arahan Pemerintah Pusat
Sementara, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, mengatakan pihaknya masih menunggu Surat Edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait teknis pembayaran THR tahun 2026. Meski demikian, pengawasan terhadap perusahaan tetap dilakukan.
“Biasanya pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Namun kita tetap menunggu edaran resmi dari kementerian,” ujarnya.
Ramaddan menambahkan, perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR akan dilaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi untuk diteruskan ke pemerintah pusat.
Ia juga memastikan Disnaker akan membuka layanan pengaduan setelah surat edaran resmi diterbitkan
“Begitu edaran keluar, layanan pengaduan langsung kami buka. Pekerja yang tidak mendapatkan THR bisa melapor agar segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca juga: THR Dibayar 100 Persen, Info Pencairan THR PNS, TNI/Polri, Gaji Ke-13, Rincian Gaji Pokok
Baca juga: Menkeu Purbaya Ungkap Pencairan THR ASN dan TNI/Polri, Komponen THR Gaji Pokok, Tunjangan . . .