Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memperbaiki gagasan perintangan peradilan atau obstruction of justice.
Feri, dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin, menilai putusan itu bukanlah pelemahan, melainkan justru memperjelas batas antara tindakan yang benar-benar menghalangi proses hukum dan aktivitas yang masih berada dalam koridor hak konstitusional.
“Saya pikir putusan itu malah memperbaiki gagasan Pasal 21 obstruction of justice. Jadi meskipun pelaku obstruct (menghalangi) tetap dapat dihukum jika dia menghalangi proses penyidikan penuntutan dan persidangan peradilan,” tuturnya.
Menurut dia, esensi obstruction of justice adalah adanya tindakan nyata yang menyebabkan proses hukum terganggu secara konkret. Tanpa itu, ia berpandangan, seseorang tidak seharusnya dipidana hanya karena dianggap berpengaruh secara tidak langsung.
“Yang membuat ketika proses itu gagal, batal dilaksanakan, maka dia baru terkena obstruct,” ujarnya.
Senada dengan pertimbangan hukum Mahkamah, Feri menilai, frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam norma pasal terkait obstruction of justice telah membuka ruang tafsir yang terlalu luas dan berpotensi disalahgunakan.
“Dia tidak boleh secara langsung atau tidak langsung, misalnya hanya sekedar pemberitaan lalu kemudian dipidana itu tidak benar konsepnya,” ucapnya.
Ia mencontohkan, advokat dalam menjalankan tugasnya berhak melakukan upaya non-litigasi untuk membela klien, termasuk membangun perspektif publik mengenai suatu perkara. Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pembelaan yang sah.
“Bagaimanapun, misalnya dalam kasus terakhir, ya, advokat kan tetap bisa melakukan upaya non-litigasi untuk memperjuangkan kliennya dengan membangun perspektif mengenai kasus tersebut. Itu cukup fair (adil), ya, bagi semua pihak. Jadi aparat juga tidak boleh menyeimbangkan kenyataan Pasal 21 tersebut,” tuturnya.
Dalam putusan nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Senin ini, Mahkamah menghapus frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam norma Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum yang adil dalam penegakan hukum.
Menurut Mahkamah, frasa "secara langsung atau tidak langsung" berpotensi digunakan secara karet sehingga dapat menjerat siapa saja yang dianggap menghalangi proses hukum oleh aparat penegak hukum.
Pada bagian pertimbangan hukum, MK secara spesifik mencontohkan, kegiatan advokat melakukan publikasi melalui media atau mengadakan diskusi publik dan seminar dalam rangka membela kliennya akan berpotensi dikategorikan sebagai bentuk perintangan peradilan secara tidak langsung.
Potensi yang sama, menurut MK, juga dapat terjadi dengan kegiatan jurnalistik yang melakukan investigasi terhadap suatu kasus yang sedang berjalan dengan tujuan memberikan informasi kepada publik.







