Saksi Ungkap Setor Rp4,4 Miliar ke Pejabat Kemnaker dalam Sidang Kasus Noel Ebenezer 
Mursal Ismail March 03, 2026 01:03 AM

SERAMBINEWS.COM - Sidang dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 mengungkap praktik setoran uang miliaran rupiah dari pihak swasta kepada pejabat Kementerian Ketenagakerjaan. 

Uang tersebut diduga diberikan karena tekanan agar proses penerbitan sertifikat berjalan lancar, memperkuat dakwaan jaksa terkait praktik pemerasan yang berlangsung sejak 2021.

Pengakuan itu disampaikan Direktur Operasional PT Delta Indonesia, Deka Perdanawan, salah satu Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) rekanan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Ia mengungkapkan hal ini saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 dengan terdakwa Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, dan terdakwa lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/3/2026).

“Dari data di PT Delta atau seingat saudara, berapa total yang sudah saudara berikan kepada pegawai Kemnaker yang saudara sebutkan tadi itu?” tanya salah satu jaksa penuntut umum (JPU)

Awalnya, Deka mengaku tidak ingat berapa jumlah uang yang diberikannya kepada para terdakwa.

Baca juga: Pentagon Akui 4 Tentara AS Tewas, Menhan tak Menyangkal Opsi Invasi Darat ke Iran

Selama sidang, Deka menyebut ada beberapa biaya yang perlu dibayarkannya, baik itu secara tunai maupun ditransfer ke rekening yang diberikan oleh para terdakwa.

Misalnya, Surat Keputusan Penunjukkan (SKP) yang perlu diperbaharui selama dua tahun.

Deka menjelaskan, saat membuat dan memperbaharui SKP, dia perlu membayar Rp 5 juta per sertifikat.

Lalu, untuk membayar honor fasilitator pelatihan, Deka merogoh kocek Rp 250.000-500.000 per fasilitator.

Deka menjelaskan, selama perusahaannya bekerja sama dengan Kemnaker, ada beberapa pejabat yang berinteraksi dengannya.

Mulai dari Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan dan masih banyak lagi.

Baca juga: Iran Bombardir Kantor PM Israel dengan Rudal Hipersonik, Nasib Netanyahu belum Jelas

Deka mengaku tidak ingat ketika ditanya mengenai angka pasti pemberian kepada para terdakwa.

Dia mengaku sudah memberikan semua data kepada penyidik.

Lantas, JPU membacakan perhitungan yang telah dikonfirmasi dalam tahap penyidikan. “Kalau di keterangan saudara nomor 19, ini yang seingat saudara mungkin ya. Dari rekening Bank Mandiri ini total Rp 3.278.350.000,-. Kalau rekening BCA Rp 1.197.250.000,-. Gitu ya?” Tanya jaksa.

Deka membenarkan keterangannya itu. Jika dijumlahkan, total pemberian dari PT Delta kepada para terdakwa mencapai Rp 4.475.600.000.

Selama sidang, Deka berulang kali menyinggung harus menyetor uang itu karena khawatir sertifikat yang diajukan perusahaannya tidak diterbitkan oleh Kemnaker.

Dakwaan Noel dkk

Baca juga: Petugas Satpol PP-WH Banda Aceh Sisir Tepi Kali, Sering Jadi Tempat Makan Minum saat Puasa

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dan komplotannya didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.

Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang perdana sebelumnya saat membacakan dakwaan kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa.

Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.

Dalam perkara ini, eks Wamenaker Noel dan kawan-kawan diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.

Ketika bertemu, Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan 'tradisi' berupa 'apresiasi atau biaya non teknis/undertable' di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.

Tradisi yang dimaksud ialah memungut uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per sertifikat.

Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini.

Lebih lanjut, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/03/02/22343111/saksi-sidang-noel-ebenezer-akui-setor-rp-44-m-usai-diperas-pejabat

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.