11 Wajib Pajak di Makassar Disorot, Ada yang Tak Bayar Sejak 2021
Sukmawati Ibrahim March 03, 2026 05:05 AM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 11 supermarket dan perusahaan wajib pajak di Kota Makassar menjadi sorotan.

Mereka tercatat mengalami penurunan pembayaran pajak, belum membayar, hingga belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B di Gedung sementara DPRD Makassar, Jalan Hertasning, Makassar, Senin (2/3/2026).

Data diperoleh Tribun Timur menunjukkan sejumlah wajib pajak mengalami tren penurunan pembayaran.

Toko Satu Sama tercatat mengalami penurunan tren pembayaran pajak dari posisi tertinggi pada Maret 2023.

Namun, sejak 2024 hingga 2026, pembayaran pajaknya hanya sekitar Rp100 ribu per bulan.

PT Ricklean Nutri Guna atau Gyu Kaku juga mengalami penurunan tren pembayaran pajak dari posisi tertinggi pada Agustus 2024.

Pada Agustus 2024 hingga 2026, pembayaran pajaknya berkisar Rp40 juta hingga Rp60 juta per bulan.

Social Barn juga mengalami penurunan tren pembayaran pajak dari posisi tertinggi pada Agustus 2024.

Pada periode 2024 hingga 2026, pembayaran pajaknya sekitar Rp25 juta per bulan.

Dragon Billiard and Cafe tercatat mengalami penurunan tren pembayaran pajak dari posisi tertinggi pada September 2024.

Pada 2024 hingga 2026, pembayaran pajaknya sekitar Rp3 juta per bulan.

Usaha olahraga Padelqu belum terdaftar sebagai wajib pajak.

PT Batara Semesta Perkasa selaku pengelola parkir Rumah Sakit Unhas, sejak aktif pada Maret 2023 hingga Februari 2026, belum melakukan pembayaran pajak.

PT Tuza Mandiri selaku pengelola parkir Go Parking M’Tos tercatat sejak Januari 2021 tidak membayar pajak hingga Februari 2026 dan telah menerima teguran hingga ke-III.

PT Securindo Packatama Indonesia selaku pengelola parkir Panakkukang Square juga mengalami penurunan tren pembayaran pajak dari posisi tertinggi pada Desember 2023.

Pada 2024 hingga 2026, pembayaran pajaknya sekitar Rp30 juta hingga Rp50 juta per bulan.

PT Trans Kalla Makassar mengalami penurunan tren pembayaran pajak dari posisi tertinggi pada Juni 2023.

Pada 2024 hingga 2026, pembayaran pajaknya berkisar Rp40 juta hingga Rp60 juta per bulan.

PT Arumahira Kuliner Indonesia atau Eksposed juga mengalami penurunan tren pembayaran pajak dari posisi tertinggi pada Januari 2024.

Pada 2024 hingga 2026, pembayaran pajaknya sekitar Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Zamhir Islamie Hatta, mengatakan setiap pelaporan pajak harus memiliki dasar yang jelas dan tidak bisa ditetapkan sepihak.

“Setiap pelaporan pajak itu harus jelas karena kita tidak bisa serta-merta bahwa ‘kau 2 juta nah harus kau bayar pajak’,” ujarnya.

Zamhir menegaskan data pembayaran pajak dilindungi undang-undang dan tidak dapat dipublikasikan secara terbuka.

“Pembayaran pajak itu terlindung undang-undang, tidak bisa terekspos. Makanya tadi hanya diperlihatkan kepada wajib pajak, itu tugas kami,” ungkapnya.

Terkait pengawasan hingga terjadi tunggakan selama dua tahun, ia mengakui pihaknya tengah melakukan pembenahan sistem.

“Kenapa ini dua tahun tidak dilaksanakan, sistem pengawasannya kami juga tidak tahu karena kami baru,” ujarnya.

Menurutnya, Bapenda saat ini membenahi sistem, termasuk perbaikan Simpakda dan pengembangan alat perekam transaksi yang direncanakan melalui kerja sama CSR perbankan.

“Kami lagi benahi sistem, termasuk Simpakda, sistem yang ada di kantor, dan bagaimana menciptakan alat perekam transaksi yang dikerjasamakan melalui CSR bank. Karena membeli alat itu tidak mudah dan tidak murah,” jelasnya.

Ia menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani APBD.

“Bagaimana kita tidak menggunakan APBD tapi menciptakan peluang pendapatan yang lebih meningkat, begitu caranya,” ujarnya. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.