Larang Jenazah SM Dimakamkan, Warga Sorot Utang Rp200 Juta, Minta Keluarga dan Ahli Waris Melunasi
Murhan March 03, 2026 07:52 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Nasib jenazah SM seseorang yang semasa hidup tinggal di Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Sampang, Jawa Timur. SM sempat tak diperbolehkan untuk dimakamkan lantaran almarhum masih memiliki utang.

Kabarnya, jumlah utang mencapai Rp 200 juta. Warga menagih pihak keluarga atau ahli waris untuk mendapatkan kesepakatan pembayaran utang.

"Jadi bukan ditolak untuk dimakamkan, hanya ditunda sementara sampai ditemukan kesepakatan pertanggungjawaban," ungkap sejumlah warga.

Setelah melalui diskusi yang alot, pihak keluarga menyatakan bertanggung jawab atas utang SM.

Setelah mendapat kesepakatan itu, jenazah SM bisa dimakamkan.

Baca juga: Ngaji Santuy Ramadhan 2026: Bagaimana Hukumnya Masih Punya Utang Puasa? Ustadz Hafiz Beri Penjelasan

"Setelah semuanya jelas, pemakaman berjalan lancar," pungkas Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo.

Hal itu lantaran jenazah memiliki banyak tanggungan utang hingga ratusan juta rupiah.

Dalam video yang beredar, terekam ibu-ibu berkerudung biru menagih utang pada keluarga.

"Mohon maaf, almarhumah punya utang ke saya uang dan emas perkiraan Rp 200 jutaan. Kami mohon jangan dimakamkan sebelum ada tanggung jawab dari keluarga," ucap perempuan dalam video.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan kejadian itu terjadi pada Sabtu (28/2/2026). Saat itu salah satu warga desa yakni SM (46) meninggal dunia.

Mendengar kabar SM meninggal dunia, tetangga berdatangan ke rumah duka.

Tak hanya membantu keluarga yang sedang berduka, sebagian warga menagih utang almarhumah.

"Informasi dari warga setempat, almarhumah ini memiliki banyak utang sehingga saat meninggal kemarin warga yang pernah meminjamkan uang itu datang ke rumah duka," ungkapnya, Senin (2/3/2026).

Warga yang datang tak hanya tetangga sekitar rumah SM.

Warga desa lain turut datang menagih utang.

"Diduga yang dipinjam tidak hanya uang namun juga ada beberapa emas," tambahnya.

Menurut Ustadzah Halimah Alaydrus

Mati meninggalkan hutang atau belum membayar hutang kepada orang yang memberi hutang, banyak hal seperti ini dipertanyakan masyarakat kita.

Adakah dalil hadits yang menjelaskan tentang hutang orang meninggal? atau hukum mati meninggalkan hutang? Berikut penjelasannya.

Tak heran kalau kita biasa ikut mengantar jenazah ke liang kubur, bilal atau imam sholat jenazah selalu mengatakan, bila ada hutang yang belum dibayarkan oleh almarhum/almarhumah semasa hidup, silakan menghubungi keluarganya.

Pada dasarnya utang piutang harus segera dibayarkan dan diselesaikan sebelum meninggal. Sebab utang piutang yang belum terselesaikan sebelum meninggal akan menghambat perjalanan ruhnya mayit menuju tempatnya yang mulia.

 Ustadzah Halimah Alaydrus dalam satu tausiahnya yang diunggah di media sosial mengatakan:

"Suatu ketika di zaman nabi, kalau Nabi mau menyolatkan muslim yang meninggal, pertanyaan nabi bukan bagaimana sholatnya, bagaimana ibadahnya. Tidak. Nabi bertanya, apa dia punya hutang?

"Lalu jemaahnya mengatakan dia punya hutang dengan si fulan A, si fulan B. Nabi tidak jadi menyolatkan. Nabi tidak mau menyolatin orang meninggal yang bawa hutang. Nabi tau syafaatnya tidak akan sampai kepada orang yang masih memiliki utang setelah meninggal dunia"

Ustadzah Halimah lalu mengatakan:  
"Kusampaikan kepadamu dengan penuh cinta, jangan berani mati bawa hutang, Nabi tidak bisa syafatain dirimu," tutup Ustadzah Halimah sedikit terisak.

Hadits tentang Hutang Orang Meninggal

Namun, ada beberapa keadaan yang menjadikan seseorang gagal membayar utangnya bahkan sampai meninggal.

Jika demikian, maka yang harus dilakukan adalah untuk segera membayarkan utang mayit bahkan sebelum memandikan sebagai upaya untuk menyegerakan pembebasan ruhnya mayit menuju tempatnya yang mulia.

Dikutip dalam hadits shahih dijelaskan bahwa ruhnya orang yang mempunyai utang tertahan, sampai utangnya dilunasi sebagai berikut dijelaskan dalam Mugni al-Muhtaj:

يُبَادَرُ) نَدْبًا (بِقَضَاءِ دَيْنِ الْمَيِّتِ) إنْ تَيَسَّرَ حَالًّا قَبْلَ الِاشْتِغَالِ بِتَجْهِيزِهِ مُسَارَعَةً إلَى فِكَاكِ نَفْسِهِ، لِخَبَرِ «نَفْسُ الْمُؤْمِنِ أَيْ رُوحُهُ مُعَلَّقَةٌ: أَيْ مَحْبُوسَةٌ عَنْ مَقَامِهَا الْكَرِيمِ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ» رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ وَغَيْرُهُ، فَإِنْ لَمْ يَتَيَسَّرْ حَالًّا سَأَلَ وَلِيُّهُ غُرَمَاءَهُ أَنْ يُحَلِّلُوهُ وَيَحْتَالُوا بِهِ عَلَيْهِ

Artinya:

"Disunnahkan untuk menyegerakan melunasi utang mayit. Jika memungkinkan segera melunasi sebelum sibuk merawat mayit. Karena untuk menyegerakan pembebasan ruhnya mayit berdasarkan hadits: "Ruhnya orang mukmin digantungkan -maksudnya ruhnya tertahan menuju tempatnya yang mulia- sebab utangnya, sampai utangnya itu dilunaskan." (HR. At-Tirmidzi. Ibnu Hibban dan selainnya menilai hadits ini hasan dan shahih).

Jika tidak memungkinkan untuk membayarkan utangnya maka walinya mayit meminta kepada yang berpiutang untuk memindahkan utangnya (hiwalah), dan walinya memindahkan utangnya mayit ke dalam tanggungannya." (Al-Khatib As-Syarbini, Mugni al-Muhtaj, [ Bairut, Dar Kutub Ilmiyah: 1415 H], juz II, halaman 44)

 Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam kitabnya membedakan kondisi orang yang berutang apakah ada niatan membayar atau tidak sebelum meninggal, berikut penjelasan lengkapnya:

 "Adapun menyegerakan membayar utang mayit itu untuk meringankan tanggung jawab mayit. Rasulullah bersabda: "Ruhnya orang mukmin digantungkan sebab utangnya, sampai utangnya itu dilunaskan."

Hal ini bila mayit mempunyai harta untuk melunasi utangnya. Adapun orang yang tidak memiliki harta kemudian mati, tapi punya keinginan kuat untuk membayar, maka telah disebutkan dalam beberapa hadits yang menunjukkan bahwa Allah yang melunasi utangnya.

Semisal hadits riwayat Abi Umamah: "Barangsiapa berutang dan berniat untuk melunasinya, maka Allah akan mengampuninya dan meridhainya dengan apa yang Allah kehendaki. Barangsiapa berutang dan tidak berniat melunasinya kemudian mati maka Allah akan menghukum di hari kiamat." (Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami Wa Adilatuh, [Damaskus, Darul Fikr: 1418 H], juz II, halaman 1482).

Kesimpulan:

1. Seorang yang sebenarnya mampu membayar utang semasa hidupnya namun tidak dibayarkan, maka ruhnya tertahan sampai utang-utangnya dilunasi.

2. Namun, bagi mayit yang sebelum meninggal memang tidak punya apa-apa, tapi punya keinginan kuat untuk membayar, maka utangnya berada dalam tanggungan Allah.

3. Kemudian apabila mayit meninggalkan harta warisan (tirkah), maka utang mayit dilunasi dengan harta peninggalan tersebut.

4. Jika warisan yang ada bukan berupa barang yang bisa dibayarkan utang dengan segera, maka disunnahkan bagi keluarga meminta kepada orang-orang yang diutangi agar utang tersebut dialihkan kepadanya.

5. Dengan begitu, mayit dianggap bebas dari tanggungan utang setelah si pemberi utang menyetujui pengalihan tersebut. Wallahualam bishawabi.

Itulah Hadits Tentang Mati Meninggalkan Utang, Ustadzah Halimah Alydrus: Nabi tidak Bisa Syafaatin Dirimu.

(Banjarmasinpost.co.id/TribunJatim.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.