TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang tengah menyusun Raperwal Musrenbang, dokumen perencanaan yang menjadi acuan pelaksanaan pembangunan daerah dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.
Satu di antara perubahan utama dalam Raperwal tersebut adalah relokasi pelaksanaan pembangunan fisik dari kecamatan ke dinas teknis.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menyebut kebijakan ini bukan untuk mengurangi peran kecamatan. Ia mengklaim kebijakan itu sebagai langkah perlindungan agar aparatur dapat bekerja sesuai kewenangannya.
Baca juga: Kenang Try Sutrisno, Wali Kota Semarang Instruksikan Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Menurutnya, dalam kebijakan ini camat dan lurah tetap memiliki peran sebagai jembatan aspirasi masyarakat.
"Saya ingin bapak dan bu camat lurah kembali pada marwah tugas utama: fokus pada pelayanan masyarakat dan menjadi jembatan aspirasi yang kuat. Biarkan urusan teknis pembangunan, standarisasi material, hingga urusan lelang dikerjakan oleh mereka yang memang ahli di bidangnya," kata Agustina.
Menurut dia, meski eksekusi pembangunan dilakukan oleh dinas teknis, aspirasi masyarakat tetap menjadi dasar utama perencanaan pembangunan.
"Saya tegaskan bahwa suara warga tidak akan hilang. Aspirasi yang muncul dari Rembug Warga tetap menjadi nakhoda pembangunan. Melalui mekanisme sintesis aspirasi yang kita atur dalam Raperwal ini, suara dari tingkat RW akan diproses secara transparan hingga menjadi prioritas pembangunan kota," jelasnya.
Hal tersebut disampaikan wali kota saat membuka Forum Group Discussion (FGD) Raperwal Musrenbang dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 di Ruang Lokakrida, Gedung Moch Ichsan, Senin.
Menurutnya, FGD yang diikuti 417 peserta dari perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, LPMK, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan lainnya tersebut menjadi bagian dalam memperkuat kualitas perencanaan pembangunan daerah yang partisipatif dan terintegrasi.
Agustina menjelaskan, perubahan mekanisme Musrenbang dilakukan sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan melindungi aparatur dari risiko hukum.
Dia menyebut pendampingan tersebut menjadi momentum untuk membangun kembali kepercayaan publik sekaligus memastikan setiap rupiah APBD memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
"Bagi kami pemerintah Kota Semarang, pendampingan itu sangat menguntungkan, dan kami berterima kasih atas pendampingan itu. Dibuatnya kegiatan FGD ini kami ingin membuktikan komitmen dalam menjalankan rencana aksi untuk pencegahan korupsi kita juga ingin memastikan bahwa APBD direncanakan benar-benar memberi manfaat," ungkapnya. (idy)
Baca juga: Dampingi Kontingen Kota Semarang, Wali kota Agustina Apresiasi Parade Imlek Nusantara 2026