TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) menandatangani perjanjian dengan Kanwil Kementerian Hak Asasi Manusia, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kamis (26/02/2026).
Perjanjian dengan ketiga kanwil tersebut terkait penggunaan aset.
Penandatanganan tersebut seiring perubahan nomenklatur Kementerian Hukum dan HAM menjadi kementerian dengan struktur yang terpisah.
Ada penyesuaian administrasi dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan instansi vertikal di Papua Barat.
Penataa dinilai penting untuk memastikan tertib administrasi, kepastian hukum, serta kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing satuan kerja.
Melalui perjanjian ini, diharapkan penggunaan aset negara lebih efektif dan akuntabel, sekaligus mendukung sinergi antarsatuan kerja di Papua Barat.
Baca juga: Kemenkum Pabar dan RRI Manokwari Kerja Sama Penyebarluasan Informasi