Tribunlamung.co.id, Lampung Tengah - Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar tangkap pria inisal RP (23) terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
RP ditangkap petugas kurang dari delapan jam setelah laporan diterima korban berinisial S (48).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (1/3/2026) sekira pukul 07.30 WIB di Toko Java Stiker, Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Aksi pembobolan dan pencurian itu membuat korban berinisial S, warga Yukum Jaya, mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp 51 juta.
Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan bahwa peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh karyawan toko berinisial F saat hendak membuka usaha pada pagi hari.
Dailami mengatakan, sasaran pelaku adalah perangkat elektronik seperti komponen komputer dari dalam toko.
"Karyawan toko melihat kondisi CPU sudah dalam keadaan terbongkar dan berantakan disertai sejumlah komponen hilang. Bahkan perangkat CCTV yang terpasang di lokasi juga turut digasak pelaku," ujar Kapolsek, Selasa (3/3/2026).
Dailami mengatakan, setelah Polsek Terbanggi Besar menerima laporan dari korban, Tekab 308 langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif.
Hasilnya, polisi langsung mendapatkan satu prang pelaku.
Seorang berinisial RP (23), warga Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, berhasil diringkus petugas kurang dari delapan jam setelah laporan diterima.
"Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan di lokasi persembunyiannya dan langsung dibawa ke Mapolsek Terbanggi Besar untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku masuk ke dalam toko dengan cara memanjat dan merusak bagian atap bangunan.
Setelah berhasil masuk, pelaku membongkar perangkat CPU dan mengambil berbagai komponen komputer untuk kemudian dijual kembali demi memenuhi kebutuhan ekonomi.
Dailami menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan petugas di antaranya 19 unit mainboard, 16 unit processor, 42 unit RAM, 1 unit SSD, 2 rangka CPU.
Serta sejumlah peralatan seperti obeng, tang potong, dan kunci pas yang digunakan untuk membongkar perangkat.
Menyikapi kejadian ini, Polsek Terbanggi Besar akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap laporan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Terbanggi Besar dan sekitarnya.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tutupnya. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)