TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat dan LPP RRI Manokwari menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk penyebarluasan informasi di Papua Barat dan Papua Barat Daya, Rabu (25/2/2026).
Kakanwil Kemenkum Pabar, Sahata Marlen Situngkir, menyebut kolaborasi ini strategis untuk mendukung publikasi program-program pemerintah.
"Kami ingin agar program-program yang telah dan akan dikerjakan dapat tersosialisasi dengan baik dan diketahui oleh masyarakat luas," katanya.
Satu di antara program strategis nasional yang menjadi perhatian adalah Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Menurut Sahata Marlen Situngkir, program ini belum terealisasi maksimal di 1.813 kampung dan kelurahan di Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Ia berharap dukungan media meningkatkan pemahaman dan akses masyarakat terhadap layanan tersebut.
Baca juga: Kemenkum Pabar Evaluasi Realisasi Permenkumham Pendaftaran Merek di Bintuni
LPP RRI Manokwari berkomitmen mendukung dan menyukseskan program-program strategis nasional, termasuk program Kanwil Kemenkum Pabar.
Kepala LPP RRI Manokwari, Engelbertus Silubun, menyampaikan komitmen RRI dalam mendukung dan menyukseskan program-program strategis nasional, termasuk di Kanwil Kemenkum Pabar.
"Sebagai lembaga penyiaran publik dan media multiplatform, RRI siap membantu menyebarluaskan informasi agar masyarakat lebih mudah mengakses berbagai layanan dan program Kemenkum," katanya.
Kedua pihak berharap kolaborasi tersebut bermanfaat nyata bagi masyarakat, khususnya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan akses terhadap layanan bantuan hukum di Papua Barat.