Kesal Didesak Nikah, Pria di Kabupaten Karawang Bunuh Kekasih dan Buang Jasad ke Saluran Air
Dian Anditya Mutiara March 03, 2026 11:16 AM

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG -- Seorang pria di Kabupaten Karawang nekat membunuh kekasihnya karena kesal terus didesak untuk menikah.

Jasad korban ditemukan di saluran air kawasan industri di Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Sabtu (28/2/2026), sebelum pelaku akhirnya ditangkap polisi.

Kasus ini terungkap usai jasad korban ditemukan di saluran air kawasan industri di Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang, Sabtu (28/2/2026).

Sehari setelahnya, pelaku pun berhasil ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Karawang bersama unit Reskrim Polsek Telukjambe Barat.

Kasat Reserse PPA dan TPPO, AKP Herwit Yuanita menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi persoalan hubungan asmara.

Pelaku diketahui telah beristri dan memiliki anak, namun menjalin hubungan dengan korban.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Hida Kasanah di Karawang, Berawal dari Pelaku Dicekik Korban

Pada Jumat malam (27/2/2026), pelaku mendatangi kos korban dan terjadi cekcok karena korban meminta untuk dinikahi secara resmi.

"Keduanya berujung pada pertengkaran fisik. Korban disebut menampar dan memukul pelaku, namun awalnya pelaku masih terdiam tidak membalas. Pelaku kemudian berpamitan untuk berangkat kerja, namun korban tidak mengizinkan karena permasalahan belum selesai," jelasnya.

‎"Korban mengancam akan meneriaki maling jika pelaku pergi. Pelaku kembali menghampiri korban, namun tiba-tiba korban mencekik leher pelaku. Merasa kesal, pelaku membalas mencekik korban, dan terjadilah saling cekik antara keduanya," tambahnya.

‎Akibat saling cekik tersebut, korban terjatuh lemas di lantai kontrakan.

Pelaku kemudian memindahkan korban ke kasur dan meminta maaf.

Namun, saat korban masih dalam keadaan lemas, ia kembali mencekik pelaku sambil berkata, "Kalau mau meninggal, mending meninggal dua-duanya sekarang."

Baca juga: Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Pembunuhan Pasutri di Pondok Gede Bekasi, Suami Tewas Istri Kritis

‎"Pelaku yang kembali terpancing emosi akhirnya mencekik korban lagi. Saat saling cekik, tiba-tiba korban tak sadarkan diri karena cekikannya berhenti. Pelaku pun menghentikan cekikannya, namun korban sudah tidak bernyawa," ungkap dia.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku membawa jenazah korban menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam bernopol F 6919 UBA dan membuangnya ke saluran air di kawasan industri KJIE.

"Jasad korban dibawa pelaku menggunakan motor didudukan di bagian depan motor. Lalu dibuang di dekat saluran air di KJIE," beber dia.

Atas perbuatannya, tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 458 KUHPidana, Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (MAZ)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.