Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI BARAT- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi bergerak cepat menyikapi dugaan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oknum tenaga tata usaha (TU) di SMP Negeri 52 Bekasi.
Disdik Kota Bekasi langsung mengajukan pemecatan tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Langkah tegas ini diambil setelah Wali Kota Bekasi Tri Adhianto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sekolah tersebut pada Senin (2/3/2026).
Sidak dilakukan menyusul adanya laporan dugaan tindakan tidak senonoh terhadap siswi yang dilakukan oknum tenaga TU.
Tri Adhianto mengatakan laporan yang diterima menyebutkan oknum tersebut diduga mengirimkan konten video tidak senonoh serta melakukan tindakan lain yang tidak pantas kepada siswi.
Saat sidak berlangsung, Pemkot Bekasi memastikan oknum tersebut telah dibebastugaskan dari pekerjaannya.
"Saat sidak berlangsung, bahwa oknum yang bersangkutan telah dibebastugaskan oleh Dinas Pendidikan (Disdik), proses pengajuan pemecatan secara tidak hormat pun tengah diajukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai ketentuan yang berlaku," kata Tri dalam keterangannya, Senin.
Tri menegaskan tidak ada ruang bagi perilaku menyimpang di lingkungan pendidikan, terlebih jika menyasar peserta didik.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng dunia pendidikan sekaligus mengkhianati kepercayaan masyarakat.
“Saya tegaskan, tidak ada toleransi bagi siapapun yang mencederai dunia pendidikan, apalagi sampai melakukan tindakan tidak senonoh terhadap siswa. Ini pelanggaran berat dan harus diproses tegas,” ujar Tri.
Ia juga mengingatkan seluruh aparatur, guru, dan tenaga kependidikan untuk menjaga integritas serta profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Tri menilai pendidikan bukan sekadar aktivitas administratif, tetapi juga tanggung jawab moral dalam membentuk masa depan generasi muda.
Tri memastikan Pemerintah Kota Bekasi akan mengawal proses hukum maupun administrasi hingga tuntas.
Selain itu, ia meminta penguatan pengawasan internal di setiap satuan pendidikan guna mencegah kejadian serupa terulang.
“Sekolah adalah tempat membangun karakter dan masa depan anak-anak kita. Jika ada yang menyalahgunakan jabatan, maka sanksinya harus tegas dan menjadi peringatan keras bagi yang lain,” imbuhnya.
Ia menambahkan, langkah pembebastugasan hingga pengajuan pemecatan tidak hormat menjadi bukti keseriusan Pemkot Bekasi menjaga marwah dunia pendidikan.
"Langkah cepat pembebastugasan dan proses pemecatan ini menjadi sinyal bahwa Pemkot Bekasi serius menjaga marwah pendidikan serta memastikan lingkungan sekolah tetap aman, bersih, dan bermartabat bagi seluruh siswa," pungkasnya. (M37)