SRIPOKU COM, PALEMBANG - Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) termasuk di Sumsel memiliki akun media sosial.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Senin, 2 Maret 2026.
Setiap SPPG diwajibkan memiliki akun Facebook, Instagram, dan TikTok. Media sosial tersebut akan difungsikan sebagai sarana penyampaian informasi, edukasi, serta pelaporan harian kepada masyarakat terkait pelaksanaan program MBG.
Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Palembang, Dr. Nurya Hartika Sari, SH, M.Si, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pembenahan tata kelola MBG agar lebih transparan dan akuntabel.
"Untuk tata kelola MBG yang lebih baik serta transparansi dan akuntabilitas, SPPG diimbau mencantumkan harga pada setiap makanan atau memberikan rincian harga bahan,” kata Nurya, Selasa (3/3/2026)
Menurutnya, di era digitalisasi saat ini, kehadiran media sosial menjadi sangat penting sebagai media penyampaian informasi sekaligus sarana kontrol publik. Dengan adanya akun resmi, masyarakat dapat ikut memantau pelaksanaan program MBG secara langsung.
"Terkait adanya dapur yang memberikan labal harga pada makanan yang dibagikan secara langsung, itu bentu inovasi masing-masing dapur saja. Itu bagus jadi masyarakat tahu dan transparan," katanya.
Sementara itu sebelumnya Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Irjen Pol. Sony Sonjaya, menegaskan kewajiban tersebut saat Rapat Konsolidasi MBG bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, yayasan, dan mitra se-Sumsel yang digelar di Hotel Aryaduta Palembang.
Ia menyampaikan bahwa setiap menu yang disajikan wajib dilaporkan setiap hari melalui media sosial masing-masing SPPG, lengkap dengan rincian jenis makanan, kandungan gizi, serta harga.
“Mulai Senin publik diharapkan dapat memantau langsung unggahan dari masing-masing SPPG. Jika ditemukan kejanggalan harga bahan pangan, masyarakat dipersilakan untuk mempertanyakannya,” katanya.
Sony mencontohkan, apabila harga pisang Rp1.500 namun ditulis Rp2.500, maka hal tersebut boleh dipertanyakan oleh masyarakat. Transparansi ini dinilai penting agar program berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.
Adapun rincian harga bahan makanan dalam program MBG dibagi menjadi dua kategori, yakni dengan harga Rp 8.000 per porsi dan Rp 10.000 per porsi.
Terpantau, sejumlah dapur MBG telah mulai menerapkan kebijakan tersebut dengan mencantumkan label harga pada makanan yang disajikan. Langkah ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program pemenuhan gizi di daerah.