TRIBUNTRENDS.COM - Bupati Pekalongan, Fadia A Rafiq, menjadi sorotan publik setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Informasi mengenai penangkapan tersebut telah dikonfirmasi secara resmi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa, 3 Maret 2026.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai kronologi penangkapan.
Begitu pula mengenai jumlah pihak yang terlibat maupun identitas individu lain yang ikut terjaring dalam operasi tersebut.
Meski detailnya masih samar, masuknya Fadia A Rafiq dalam jajaran kepala daerah yang terjaring OTT KPK tentu menjadi sebuah keprihatinan.
Hal ini menunjukkan bahwa praktik korupsi di tingkat pemerintahan daerah masih menjadi masalah signifikan, meski berbagai upaya pencegahan dan pengawasan telah dilakukan.
Data KPK mencatat, dalam kurun waktu satu tahun terakhir, sedikitnya delapan kepala daerah telah ditangkap melalui operasi serupa.
Kasus ini pun memicu perbincangan luas di kalangan masyarakat dan media, karena selain merusak citra pemerintahan daerah, peristiwa seperti ini berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap sistem birokrasi dan pengelolaan anggaran daerah.
Banyak pihak pun berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, sehingga kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat publik untuk lebih menegakkan akuntabilitas dan integritas dalam menjalankan tugasnya.
Lantas, seperti apa sebenarnya sosok Fadia A Rafiq?
Baca juga: Fakta Penangkapan Ketua dan Wakil PN Depok, Kena OTT KPK Kasus Suap, Minta Pelicin Eksekusi Lahan
Fadia Arafiq memiliki gelar lengkap Hj. Fadia Arafiq, S.E., M.M.
Ia adalah seorang politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) yang terpilih sebagai Bupati Pekalongan, Jawa Tengah periode 2025-2030.
Fadia berpasangan dengan Wakil Bupati Pekalongan terpilih, yakni H. Sukirman, S.S., M.S.
Keduanya, telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta pada 20 Februari 2025.
Sebelum menjadi Bupati Pekalongan, Fadia dikenal sebagai penyanyi dangdut.
Perempuan kelahiran Jakarta pada 23 Mei 1978 itu, lantas memilih terjun ke dunia politik.
Sepanjang kariernya, ia pernah menjabat Wakil Bupati Pekalongan pada 2011-2016.
Fadia juga pernah menjadi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan (2016-2021).
Pada periode yang sama, ia menjabat sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jawa Tengah.
Kemudian, Fadia terpilih menjadi Bupati Pekalongan. Hingga saat ini, ia masih menjadi Bupati Pekalongan.
Baca juga: Dalang Kondang Asal Klaten Terjaring OTT KPK, Ternyata Jabat Kepala KPP Madya Banjarmasin
Semasa kecil, Fadia duduk di bangku Sekolah Dasar di SD Negeri Karet Tengsin 14 Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Lulus SD, ia melanjutkan sekolah di SMP Negeri 8 Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Lalu, Fadia sekolah di SMA Negeri 58 Ciracas, Jakarta Timur.
Pendidikan tingginya ditempuh di Universitas AKI Semarang, S1 Manajemen.
Tak berhenti di situ, Fadia melanjutkan pendidikan S2 Manajemen Universitas Stikubank Semarang dan S3 UNTAG Semarang.
Kini, Fadia tersandung kasus korupsi setelah terjaring operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, mengonfirmasi kegiatan penyelidikan tertutup ini.
Menurutnya, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan Jawa Tengah, termasuk Bupati Pekalongan.
Selanjutnya, Tim membawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Selasa (3/3/2026).
Setibanya di Gedung KPK nanti, tim penyidik akan langsung melakukan pemeriksaan intensif guna menentukan status hukum dari para terperiksa.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pada pagi hari ini, Fadia beserta sejumlah pihak lain yang turut diamankan dilaporkan sedang dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
KPK juga belum memberikan keterangan resmi secara menyeluruh detail operasi.
Siapa saja dan berapa banyak pihak yang terjaring KPK, serta detail konstruksi perkara mengenai dugaan tindak pidana korupsi pun belum diketahui pasti.
Sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal.
(TribunTrends.com)(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, David Adi, Ilham Rian Pratama)