SERAMBINEWS.COM – Menjelang Lebaran 2026, satu pertanyaan yang ramai dibicarakan pekerja adalah soal THR 2026 dan pajaknya.
Apakah Tunjangan Hari Raya dipotong pajak seperti gaji bulanan?
Seperti diketahui, Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja yang wajib diberikan perusahaan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tepatnya Pasal 6 Ayat (6).
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Hari Raya. Jika kewajiban ini diabaikan, perusahaan bisa dikenai sanksi.
"THR sudah ada regulasi, kalau tidak memberikan THR akan ada sanksi," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, dilansir dari Kontan.
Meski begitu, THR berbeda dengan gaji rutin yang diterima setiap bulan. Lalu bagaimana dengan pajaknya?
Baca juga: Malam 14 Ramadhan, Gerhana Bulan Total Berwarna Merah Hiasi Langit Aceh Malam Ini: Catat Jadwalnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan, THR tetap masuk kategori objek pajak.
Artinya, ada potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas THR yang diterima pekerja.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu RI, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa THR termasuk penghasilan tambahan yang bersifat tidak teratur.
"THR dikategorikan sebagai penghasilan tambahan yang bersifat tidak teratur sebagaimana diatur dalam ketentuan pemotongan PPh Pasal 21," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/3/2026).
Karena statusnya sebagai penghasilan, maka THR dikenakan PPh Pasal 21 sebagaimana komponen penghasilan lainnya.
Inge menerangkan, saat ini pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme Tarif Efektif (TER).
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 serta aturan pelaksanaannya dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023.
"Dalam mekanisme tersebut, pajak dihitung berdasarkan jumlah penghasilan bruto (penghasilan teratur dan tidak teratur) yang diterima pegawai pada masa saat THR dibayarkan, yaitu gabungan antara gaji dan THR," jelas Inge.
Baca juga: Perang Dunia III di Ambang Pecah, Prancis Putuskan Perbanyak Hulu Ledak Nuklir
Menurut PP No. 58 Tahun 2023, penghitungan pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme TER dibagi menjadi tiga kategori, yaitu TER bulanan A, TER bulanan B, dan TER bulanan C.
Kategori tersebut didasarkan pada penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.
Berikut rinciannya:
TER bulanan A
TER bulanan B
TER bulanan C
Baca juga: Sekutu Iran Buru Pasukan AS di Penampungan, Hotel di Erbil dan Kedubes AS di Riyadh Diserang Drone
Besaran tarif yang dikenakan setiap kategori adalah 0-34 persen, tergantung besaran penghasilan yang diterima setiap bulan.
Adapun untuk menghitung PPh pada masa pajak terakhir atau satu bulan terakhir (Desember), menggunakan ketentuan lama yang tertuang dalam tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, yakni:
Baca juga: Besaran THR Pensiunan 2026, Benarkah Akan Cair Awal Maret?
Dikutip dari Kompas.com, berikut adalah simutasi penghitungan pemotongan pajak atas THR:
Seorang karyawan R bekerja sebagai pegawai tetap di perusahaan PT ABD dan menerima gaji Rp 15 juta per bulan.
R belum menikah dan tidak memiliki tanggungan.
Kemudian, pada bulan Maret dia menerima THR sebesar Rp 3 juta.
Dalam hal ini, R masuk ke dalam penghitungan PPh dengan tarif efektif (TER bulanan kategori A).
PPh yang dipotong selain masa pajak Maret dan Desember (tanpa THR): 15.000.000 x tarif efektif (6 persen) = Rp 900.000.
PPh yang dipotong untuk masa pajak Maret (dengan THR): 18.000.000 x tarif efektif (8 persen) = Rp 1.440.000.
Maka, dalam hal ini, potongan pajak tanpa THR dan dengan THR akan memiliki selisih Rp 540.000.
Sumber: Kompas.com