TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Sejak Sabtu 28 Februari 2026 hingga Selasa 3 Maret 2026 terdapat lima pesawat asal Timur Tengah masih parkir di parking stand Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Lima pesawat ini di antaranya dua armada milik Emirates dengan tipe Airbus A380 nomor registrasi A6-EVA dan tipe Boeing 777 dengan registrasi A6-ENA, dua armada Qatar Airways tipe Boeing 787-8 Dreamliner nomor registrasi A7-BCQ dan tipe Boeing 787-8 Dreamliner nomor registrasi A7-BCA, serta satu armada Etihad Airways tipe Boeing 787-9 Dreamliner dengan registrasi A6-BLN.
Di mana kelima pesawat ini merupakan pesawat wide body atau berbadan lebar yang membutuhkan space atau ruang parkir lebih besar dari pesawat narrow body atau berbadan sempit.
Maka dari itu, pihak Angkasa Pura Indonesia (API atau InJourney Airports) selaku pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menempatkan kelima pesawat itu di parking stand khusus.
Baca juga: Disnaker Denpasar Pantau PMI di Timur Tengah, Imbau CPMI Pertimbangkan Keberangkatan ke Daerah Rawan
“Sampai saat ini kita ada lima pesawat yang ada di Bandara I Gusti Ngurah Rai dari tanggal 28 Februari. Kami dari pengelola bandara sudah memitigasi dengan menyiapkan parking stand untuk pesawat yang terdampak,” ujar Communication and Legal Division Head PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Gede Eka Sandi Asmadi, saat ditemui pada Senin 2 Maret 2026.
Sehingga lima pesawat tersebut telah Remain Over Night (RON) atau pesawatnya bermalam di bandara selama 4 hari 3 malam, lalu apakah API tetap menerapkan tarif parkir pesawat di saat kondisi force majeure seperti ini?
Disinggung mengenai hal tersebut, Gede Eka Sandi, pihaknya mengatakan akan menyampaikannya lebih lanjut.
“Mengenai hal tersebut nanti kita sampaikan lebih lanjut untuk mengenai biaya 5 pesawat yang sedang RON di Bandara Ngurah Rai,” imbuhnya singkat.
Sebelumnya di tahun 2022 lalu Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberlakukan kebijakan tarif parkir pesawat gratis untuk jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U) di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU).
Dan kebijakan ini berlaku mulai 29 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022, bertujuan meringankan beban operasional maskapai dan mendorong pemulihan ekonomi.
Mengenai tarif parkir pesawat jika merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan menetapkan tarif jasa penempatan dan penyimpanan pesawat di bandar udara (bandara) dihitung per 12 jam pada setiap 1.000 kilogram (kg) bobot pesawat.
Untuk penerbangan dalam negeri di Bandara Kelas Utama dan Kelas I Khusus penempatan pesawat per 1.000 kg per 12 jam atau bagiannya tarifnya sebesar Rp 1.200,00, di Bandara Kelas I tarif penempatan pesawat tiap 1.000 kg per 12 jam sebesar Rp 1.100,00, di Bandara Kelas II tiap 1.000 kg per 12 jam atau bagiannya tarifnya Rp 950,00, dan di Bandara Kelas III, IV dan Satuan Pelayanan tarif tiap 1.000 Kg per 12 jam atau bagiannya sebesar Rp 700,00.
Tarif penempatan pesawat untuk penerbangan internasional di Bandara Kelas Utama/Kelas I Khusus tiap 1.000 kg per 12 jam atau bagiannya sebesar USD 0.40, Bandara Kelas I tiap 1.000 Kg per 12 jam atau bagiannya USD 0.30, Bandara Kelas II, III dan IV tiap 1.000 kg per 12 jam atau bagiannya tarifnya sebesar USD 0.24.
Tarif jasa penyimpanan pesawat juga dihitung berdasarkan bobot pesawat tiap 1.000 kg per 12 jam.
Penyimpanan pesawat di Bandara Kelas Utama/Kelas I Khusus untuk penerbangan dalam negeri tarif tiap 1.000 kg per 12 jam atau bagiannya sebesar Rp 1.200,00 Bandara Kelas I tiap 1.000 kg per 12 jam tarifnya Rp 1.100,00, Bandara Kelas II tiap 1.000 kg per jam atau bagiannya Rp 950,00 dan Bandara Kelas III, IV dan Satuan Layanan tiap 1.000 kg per 12 jam atau bagiannya tarifnya Rp 700,00.
Untuk penerbangan luar negeri tarif penyimpanan pesawat di Bandara Kelas Utama/Kelas I Khusus tarif tiap 1.000 Kg per 12 jam atau bagiannya USD 0.70, Bandara Kelas I tarif penyimpanan tiap 1.000 Kg per 12 jam atau bagiannya USD 0,60 dan Bandara Kelas II, III, dan IV (Satuan Pelayanan) tiap 1.000 Kg per 12 jam atau bagiannya sebesar USD 0.45.
Penggunaan bandara untuk pesawat udara di luar jam operasi dihitung per sekali lepas landas dan/atau pendaratan dengan perhitungan yaitu tarif jasa pendaratan dikalikan jumlah jam penggunaan bandara di luar jam operasi dengan tarif minimum Rp.40.000,00.
Sementara penggunaan bandara alternatif (alternative aerodrome) dihitung per sekali pendaratan atau lintas sesuai dengan kelas bandara, jenis penerbangan dan bobot pesawat dengan perhitungan 25 persen kali tarif jasa pendaratan pesawat udara.(*)