TRIBUNGORONTALO.COM -- Masyarakat yang terdaftar sebagai calon penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) perlu menyiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengecek status pencairan bantuan pada Maret 2026.
Pemerintah menyediakan layanan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (Sipintar).
Baca juga: Sidak Pangan Jelang Idulfitri, Gubernur Gorontalo Pastikan Stok Aman dan Harga Terjangkau
Melalui platform ini, siswa maupun pihak sekolah dapat memastikan apakah peserta didik telah ditetapkan sebagai penerima bantuan pendidikan.
Program Indonesia Pintar merupakan bantuan berupa uang tunai yang diberikan kepada anak usia 6 hingga 21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Bantuan ini bertujuan mendukung keberlangsungan pendidikan agar siswa tetap dapat bersekolah dan terhindar dari risiko putus sekolah.
Baca juga: Tuntaskan Sengketa 8.000 Hektare Kawasan Hutan, Bupati Gorontalo Perketat Verifikasi Lahan
Untuk mengetahui status sebagai penerima PIP, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
-Akses laman resmi Sipintar di alamat https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
-Pilih menu “Cari Penerima PIP”.
-Masukkan NISN dan NIK pada kolom yang tersedia.
-Isi jawaban dari soal perhitungan sederhana (verifikasi keamanan).
-Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
Sistem akan menampilkan informasi status penerima secara otomatis apabila data yang dimasukkan sesuai.
Baca juga: Malam Ini Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Begini Tata Cara Salatnya Sesuai Sunnah
Pemerintah menetapkan nominal bantuan PIP berbeda sesuai jenjang pendidikan dasar dan menengah per tahun, yakni:
Dana bantuan tersebut disalurkan melalui bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah.
Bank Rakyat Indonesia (BRI) melayani pencairan untuk siswa jenjang SD dan SMP.
Bank Negara Indonesia (BNI) menyalurkan dana bagi siswa SMA dan SMK.
Bank Syariah Indonesia (BSI) menangani pencairan seluruh jenjang pendidikan khusus wilayah Provinsi Aceh.
Baca juga: Cek Penerima PKH dan BPNT Maret 2026 Lewat HP, Cukup Siapkan NIK dan Kode Verifikasi
Mengacu pada ketentuan resmi PIP, bantuan ini diprioritaskan bagi:
-Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
-Anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
-Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
-Selain itu, terdapat sasaran dengan pertimbangan khusus, antara lain:
-Anak yatim piatu atau tinggal di panti asuhan.
-Korban bencana alam dan anak di daerah konflik.
-Penyandang disabilitas.
-Siswa dengan orang tua berstatus narapidana.
Program ini juga menyasar anak yang telah putus sekolah agar dapat kembali melanjutkan pendidikan, baik melalui jalur formal maupun nonformal seperti Paket A, Paket B, Paket C, hingga lembaga kursus.
Peserta didik dengan kondisi khusus wajib memperoleh rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, atau pemangku kepentingan terkait.
Namun, bagi penyandang disabilitas, pemerintah memberikan pengecualian terhadap sejumlah persyaratan administratif.
Status penerima PIP dapat dibatalkan apabila peserta didik mengalami kondisi berikut:
Kondisi ekonomi keluarga meningkat, misalnya tidak lagi terdaftar dalam DTKS, tidak menerima PKH/KKS, atau memiliki pendapatan keluarga di atas Rp4.000.000 per bulan.
Dengan memahami syarat dan mekanisme tersebut, masyarakat diharapkan dapat memastikan kelayakan serta memanfaatkan bantuan PIP secara optimal untuk mendukung pendidikan anak. (*)
(Sumber : https://www.kompas.tv/pendidikan/654163/cek-status-pencairan-bantuan-siswa-pip-awal-maret-2026-ini-2-data-yang-dibutuhkan)