Batal Beli Mobil Dinas Gubernur Kaltim, Baharuddin Beber Alurnya Masuk Dana ke APBD Perubahan
Samir Paturusi March 03, 2026 02:12 PM

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Teka-teki mengenai nasib uang daerah sebesar Rp8,5 miliar pasca pengembalian mobil dinas mewah Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud dijawab DPRD Kaltim.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menerangkan mengenai mekanisme pengalihan dana pembelian mobil dinas.

Banyak yang bertanya-tanya, dikemanakan uang miliaran rupiah itu setelah dikembalikan ke kas daerah.

Bahar, sapaan akrab politisi PAN ini, mengungkap bahwa uang yang akan berpulang kembali ke kas daerah tersebut tidak bisa serta-merta langsung dipakai untuk keperluan lain.

Ada prosedur ketat yang harus dilewati di meja kerja legislatif.

"Kalau sudah dikembalikan ke kas daerah, mekanismenya pasti masuk dalam APBD-Perubahan (APBD-P) 2026, kan ini sekarang APBD Murni," sebut Demmu kepada TribunKaltim.co, Selasa (3/3/2026).

Baca juga: Pokja 30 Sebut Meminta Maaf ke Publik soal Pengembalian Mobil Rp8,5 M Tak Turunkan Marwah Gubernur

Nantinya, pihak Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan duduk bersama untuk menentukan nasib anggaran tersebut agar lebih tepat sasaran.

Tak hanya soal aliran dana, Bahar juga melayangkan catatan kepada jajaran Pemerintah Provinsi Kaltim.

Ia meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dikomandani Sekretaris Daerah (Sekda) serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak ceroboh dalam merancang belanja daerah.

Menurutnya, polemik mobil mewah ini harus jadi pelajaran pahit agar perencanaan ke depan lebih ‘sensitif’ terhadap kondisi rakyat.

"Yang penting menjadi catatan adalah bagaimana TAPD dan seluruh unsur terkait lebih berhati-hati ke depan. Perencanaan harus matang dan sensitif terhadap kondisi fiskal serta aspirasi masyarakat," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Kaltim saat ini sedang mengencangkan ‘ikat pinggang’ menyusul pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat yang diperkirakan mencapai Rp6 triliun.

Karena itulah, instruksi Presiden Prabowo Subianto agar hidup sederhana dan efisiensi anggaran menjadi landasan utama mengapa pengadaan mobil Rp8,5 miliar ini harus segera tamat riwayatnya.

Bagi Bahar, pembatalan atau pengembalian ini, bukan sekadar soal uang, tapi soal harga diri atau marwah yang lebih besar untuk pemerintah di mata publik.

"Ini jadi bukti transparansi, efisiensi, serta keberpihakan pada kebutuhan publik di tengah tekanan fiskal yang semakin ketat," pungkas Bahar.

Sebelumnya, dari yang dihimpun Tribun Kaltim, mobil dinas jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e seharga Rp8,49 miliar ini, diketahui baru saja melewati proses serah terima pada 20 November 2025 lalu. 

Namun, kendaraan tersebut sama sekali belum menyentuh aspal Kaltim dan masih berada di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Kaltim di Jakarta.

BEBER ALIRAN DANA  - Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu berkeyakinan 4 orang mahasiswa yang ditetapkan tersangka oleh Polresta Samarinda yang menginisiasi merakit bom molotov jelang aksi unjuk rasa 1 September 2025. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY)
BEBER ALIRAN DANA - Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu berkeyakinan 4 orang mahasiswa yang ditetapkan tersangka oleh Polresta Samarinda yang menginisiasi merakit bom molotov jelang aksi unjuk rasa 1 September 2025. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY)

Penelusuran Tribun Kaltim, pengadaan ini juga ditegaskan pihak Pemprov Kaltim lewat biro barang dan jasa (barjas) serta biro umum bahwa sudah melalui telaah dasar hukum pengadaan, termasuk Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. 

Pengadaan barang diperbolehkan selama memiliki output terukur dan sesuai kebutuhan operasional. 

Serta, mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah terkait spesifikasi kendaraan dinas kepala daerah. 

Untuk kendaraan jenis sedan minimal berkapasitas 3.000 cc, sedangkan untuk jeep maksimal 4.200 cc.

Terkait pihak penyedia, CV Afisera Samarinda tercatat bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa, termasuk Alat Tulis Kantor (ATK) dan kendaraan.

Baca juga: Pengamat Hukum Unmul Sebut ada Celah Kerugian Negara dalam Pengembalian Mobil Dinas Gubernur

Beralamatkan di Jalan KH. Wahid Hasyim Nomor 25 RT 07, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.

Pengadaan mobil Range Rover senilai hampir Rp8,5 miliar ini terjadi pada tahun lalu melalui e-katalog, sistem Inaproc, pada Bulan November 2025.

CV Afisera Samarinda tercatat sebagai salah satu penyedia yang aktif di SIPLah Telkom dan sering melayani pengadaan barang/jasa, termasuk yang melibatkan instansi pemerintah. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.