TRIBUNTRENDS.COM - Bupati Pekalongan, Fadia A Rafiq menambah panjang daftar kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabar Fadia A Rafiq terjaring OTT bahkan telah dikonfirmasi secara langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa, 3 Maret 2026.
Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai kronologi maupun pihak lain yang ikut terjaring OTT tersebut.
Masuknya Fadia dalam daftar kepala daerah yang terjaring OTT KPK tentu menjadi sebuah keprihatinan.
Selain merusak citra pemerintahan daerah, peristiwa seperti ini berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap sistem birokrasi dan pengelolaan anggaran daerah.
Menilik ke belakang, sosok Fadia memang cukup mencuri perhatian lantaran berasal dari keluarga public figure.
Wanita kelahiran 23 Mei 1978 itu merupakan anak dari pedangdut senior, mendiang A Rafiq.
Fadia bahkan pernah mengikuti jejak karier ayahnya. Ia sempat merilis single bertajuk Cik Cik Bum Bum pada tahun 2000.
Selain ayah penyanyi dangdut, Fadia juga punya adik seorang artis.
Ya, Fairuz A Rafiq adalah adik kandung Fadia. Keduanya pun beberapa kali memperlihatkan keakraban di media sosial.
Terkait harta, Fadia ternyata mempunyai kekayaan yang cukup fantastis.
Berapa total harta kekayaan Fadia A Rafiq?
Baca juga: Sosok Fadia A Rafiq, Bupati Pekalongan Diduga Intimidasi Warga saat Balas Kritikan di Instagram
Fadia A Rafiq terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 30 Maret 2025.
Data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diterbitkan KPK menunjukkan bahwa Fadia mempunyai kekayaan sebesar Rp85.623.500.000 (Rp85,6 miliar).
Kekayaan milik anak dari pedangdut senior Indonesia, A. Rafiq, itu terbagi ke dalam sejumlah aset. Berikut rinciannya.
Baca juga: Dalang Kondang Asal Klaten Terjaring OTT KPK, Ternyata Jabat Kepala KPP Madya Banjarmasin
Masih terdapat beberapa hal yang menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak KPK.
Saat ini, belum diketahui secara pasti siapa saja dan berapa banyak pihak yang turut terjaring dalam operasi tersebut bersama Fadia.
Selain itu, detail konstruksi perkara mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang melatarbelakangi penangkapan ini juga belum diungkap ke publik.
Sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal.
Rencananya, begitu para pihak yang terjerat OTT tersebut tiba di Gedung KPK, tim penyidik akan langsung melakukan pemeriksaan intensif guna menentukan status hukum dari para terperiksa.
(TribunTrends.com)(Tribunnews.com/Deni/Ilham)