TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Palangka Raya masih terus berjalan, termasuk terhadap sejumlah pengajuan yang hingga kini belum terbit sertifikatnya.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menjelaskan, PTSL merupakan program strategis nasional dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terus dimanfaatkan pemerintah daerah untuk mendorong kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
“Kita banyak program nasional yang kita tarik ke sini. Termasuk PTSL. Memang ada yang sudah keluar sertifikatnya, ada juga yang masih berproses,” ujar Fairid, Selasa (3/2/2026).
Ia menjelaskan, pengajuan yang belum terbit bukan berarti ditolak. Sejumlah berkas masih dalam tahap verifikasi administrasi dan koordinasi lintas instansi.
“Bukan berarti ditolak. Ada yang datanya sudah masuk di kelurahan, tapi belum keluar. Itu masih kami coba ajukan kembali,” katanya.
Menurut Fairid, salah satu kendala yang dihadapi adalah status sebagian lahan yang masih tercatat sebagai kawasan hutan. Kondisi tersebut membuat proses sertifikasi belum dapat dilanjutkan sebelum ada kejelasan status dari pemerintah pusat.
Padahal secara faktual, lahan tersebut telah lama dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat sebagai permukiman maupun usaha.
Karena itu, pemerintah daerah berencana kembali mengajukan lahan-lahan tersebut agar dapat diproses legalisasinya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami coba ajukan kembali, terutama untuk kawasan yang secara status masih hutan, tapi secara existing sudah dikuasai masyarakat. Kalau memang bisa dilegalkan untuk warga, kenapa tidak,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut bukan untuk kepentingan swasta, melainkan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus memperkuat administrasi pertanahan di daerah.
Baca juga: Penantian 31 Tahun Muhriani Akhirnya Miliki Sertifikat Tanah di Palangkaraya Melalui Program PTSL
Baca juga: Isu Ekspansi Ritel Modern Mencuat, Wali Kota Palangka Raya Tegaskan Perizinan Lewat OSS
Menurutnya, apabila lahan telah tersertifikasi secara sah, maka selain memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya, juga akan berdampak pada peningkatan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB).
Terkait tindak lanjut, Fairid mengatakan pemerintah daerah akan kembali menanyakan perkembangan pengajuan tersebut setelah momentum Lebaran.