Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu menyiapkan anggaran sebesar Rp29,2 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.
Namun, pencairan THR masih menunggu terbitnya regulasi dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pringsewu, Olpin Putra, mengatakan hingga memasuki minggu kedua Ramadan, aturan teknis terkait pembayaran THR belum diterbitkan.
“Kita sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp29,2 miliar. Namun untuk realisasinya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat, baik Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” ujarnya kepada Tribunlampung.co.id, Selasa (3/3/2026).
Olpin menjelaskan, jumlah ASN di lingkungan Pemkab Pringsewu tercatat sebanyak 3.405 orang.
Selain itu, terdapat 3.359 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga masuk dalam skema penerima THR, menyesuaikan ketentuan dari pemerintah pusat.
Terkait besaran THR, Olpin menyebut nominalnya akan mengacu pada regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat, seperti tahun-tahun sebelumnya.
Begitu pula dengan waktu pencairan, yang akan dilakukan setelah aturan resmi diterima dan ditindaklanjuti melalui mekanisme penganggaran daerah.
Olpin berharap regulasi dari pemerintah pusat segera terbit, sehingga THR dapat dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri dan dimanfaatkan ASN serta PPPK untuk memenuhi kebutuhan menjelang lebaran.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)