TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1447 H sebesar 2,5 kilogram beras atau senilai Rp45.000 per jiwa.
Ketua Umum Baznas Fakfak, La Hardi, menyatakan bahwa penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 17/SK/BAZNAS.FF/PB/II/2026 tentang Penetapan dan Pedoman Pengelolaan Zakat, Infaq, Sadaqah, dan Fidyah Ramadan 1447 H.
Selain zakat fitrah, besaran fidyah juga ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa.
“Penetapan ini dimaksudkan untuk memastikan pengelolaan zakat berjalan efektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta hasil rapat pengurus Baznas Fakfak pada 25 Februari 2026,” ujar La Hardi.
Dalam keputusan resmi tersebut, Baznas Fakfak juga menetapkan nisab zakat penghasilan sebesar Rp91.681.728 per tahun dengan kewajiban zakat 2,5 persen atau Rp2.292.043 bagi yang telah memenuhi syarat.
Ia mengatakan bahwa posko utama pembayaran zakat ditempatkan di Masjid Besar Al-Munawwarah Fakfak.
Baca juga: Baznas Papua Barat Targetkan Rp500 Juta, Sediakan 7 Gerai Zakat Selama Ramadan
Sementara itu, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang mendapat legitimasi berjumlah 45 posko, terdiri dari 40 masjid, empat mushola, dan satu rumah Qur’an di wilayah Kabupaten Fakfak.
"Penerimaan zakat, infak, dan sedekah melalui UPZ dijadwalkan berlangsung pada 17–29 Ramadhan 1447 H," ujarnya.
La Hardi menambahkan bahwa setiap muzakki yang menunaikan kewajiban diwajibkan menerima bukti setoran resmi dari petugas amil di posko masing-masing.
Menurutnya, distribusi zakat kepada mustahiq diatur dengan rasio maksimal 3:1, yakni tiga muzakki untuk satu penerima.
"Laporan penerimaan dan penyaluran dari UPZ ke BAZNAS Kabupaten Fakfak wajib disampaikan paling lambat malam takbiran pukul 22.00 WIT," kata La Hardi.
Kesempatan tersebut, Baznas Fakfak mengimbau umat Muslim agar menyalurkan zakat melalui posko resmi yang telah memperoleh legitimasi, sehingga penyaluran dapat berjalan merata dan tepat sasaran.