BANGKAPOS.COM,BANGKA - Hingga kini belum ada kepastian kapan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal dicairkan.
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, belum menerima Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang secara khusus mengatur pencairan THR untuk pegawai pemerintah.
"Kita masih menunggu sekarang ini. PP tentang pemberian kita masih menunggunya," kata Sekda Bangka Barat, M Soleh kepada Bangkapos.com, Selasa (3/3/2026).
Selain ASN dikatakan Soleh, pegawai PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu juga bakal mendapatkan THR nantinya.
"PPPK Paruh Waktu mendapat THR Rp 1 juta, kalau untuk PPPK Penuh Waktu mendapatkan satu bulan gaji," jelasnya.
Diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 55 triliun untuk pembayaran THR 2026.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, THR ASN dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Idul Fitri 2026.
(Bangkapos.com/Riki Pratama)