Tegaskan Sesuai Syariat, Baznas Jambi: Dana Zakat Hanya untuk 8 Asnaf, Bukan untuk MBG
asto s March 03, 2026 03:03 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Baznas Provinsi Jambi menetapkan kebijakan besaran zakat tahun ini tetap mengacu pada tiga level.

Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) serta keputusan Majelis Ulama Indonesia.

Penetapan itu dilakukan dengan menyesuaikan kondisi penghasilan masyarakat di masing-masing kabupaten dan kota.

Wakil Ketua Baznas Provinsi Jambi, Sri Rahayu, menyampaikan kebijakan tersebut telah dirumuskan dengan mempertimbangkan perbedaan tingkat ekonomi masyarakat.

“Tahun ini Baznas Provinsi Jambi, sesuai dengan PMA dan keputusan MUI, menetapkan bahwa zakat tetap berada pada tiga level,” kata Sri Rahayu.

“Nanti tinggal menyesuaikan saja penghasilan di kabupaten dan kota seperti apa, itu disesuaikan dengan tiga ketentuan tadi, sehingga ada level rendah, menengah, dan tinggi,” lanjutnya.

Sri menegaskan, penyaluran dana zakat tetap diperuntukkan bagi delapan golongan atau asnaf yang telah ditetapkan secara syar’i.

“Untuk penyalurannya tetap pada delapan asnaf yang sudah ditetapkan secara syar’i, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, gharim, riqab, dan ibnu sabil,” tegasnya.

Ia menambahkan, Baznas Jambi memastikan dana zakat tidak akan digunakan di luar ketentuan syariat.

Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan arahan pimpinan pusat.

“Terkait hal itu, Ketua Baznas RI sudah menegaskan bahwa dana zakat sudah jelas peruntukannya untuk delapan asnaf, jadi bukan untuk men-support MBG,” ujarnya.

“Karena itu kami tegaskan sekali lagi bahwa dana zakat akan disalurkan sesuai dengan delapan asnaf yang sudah menjadi ketetapan syariat,” sambung Sri.

Sri menjelaskan, pihaknya berkomitmen memegang prinsip aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI dalam setiap pengelolaan dana zakat.

“Regulasi kami menegaskan bahwa dana zakat memang diperuntukkan bagi delapan asnaf yang berhak menerimanya,” jelasnya.

Baznas Jambi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menunaikan zakat melalui lembaga resmi.

“Himbauan kepada seluruh masyarakat Provinsi Jambi, jangan ragu membayar zakat, baik zakat mal maupun zakat fitrah, melalui Baznas Provinsi Jambi maupun Baznas kabupaten dan kota,” katanya.

Pembayaran zakat dapat dilakukan langsung ke kantor Baznas maupun melalui unit pengumpul zakat di masjid, desa, dan kecamatan.

Sri memastikan seluruh dana zakat yang terkumpul akan disalurkan sesuai ketentuan syariat dan dilaporkan secara terbuka kepada publik.

“Percayalah, dana zakat akan disalurkan sesuai delapan asnaf sebagaimana ketetapan syar’i, dan laporannya akan kami sampaikan melalui media sosial Baznas, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota,” pungkasnya. (Tribun Jambi/Syrillus Krisdianto)

 

Baca juga: Daftar Kebakaran di Jambi Sepekan Terakhir: Rumah Warga Hingga Kandang Ayam

Baca juga: Pemprov Pastikan THR ASN Cair Tepat Waktu Meski Bank Jambi Gangguan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.