TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pemerintah mulai mencairkan tunjangan hari raya atau THR 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN) secara bertahap sejak 26 Februari 2026.
Dengan dimulainya penyaluran ini, PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan sudah bisa mulai mengecek rekening masing-masing.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pencairan dilakukan pada pekan pertama sejak tanggal tersebut dan diberikan kepada seluruh komponen ASN pusat maupun daerah.
“Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari yang lalu, dan diberikan kepada PNS, CPNS, P3K, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara,” ujar Airlangga di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Anggaran THR 2026 naik jadi Rp 55 Triliun Untuk pembayaran THR ASN 2026, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun.
Nilai ini meningkat sekitar 10 persen dibandingkan realisasi tahun lalu yang mencapai Rp 49 triliun.
Dari total tersebut, Rp 22,2 triliun dialokasikan bagi 2,4 juta ASN pusat termasuk TNI dan Polri.
Kemudian Rp 20,2 triliun diberikan kepada 4,3 juta ASN daerah.
Sementara itu, 3,8 juta pensiunan memperoleh alokasi Rp 12,7 triliun.
Airlangga menegaskan, komponen THR PNS 2026 dibayarkan penuh 100 persen.
Artinya, pegawai menerima gaji pokok beserta tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menekankan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13.
“THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” katanya.
Baca juga: Pembayaran THR Pegawai Swasta Wajib Dibayarkan H-7, Dinas Ketenagakerjaan Buka Posko Aduan
Pertanyaan mengenai THR ASN 2026 kapan cair akhirnya terjawab.
Pemerintah memastikan pencairan sudah dimulai sejak 26 Februari dan dilakukan bertahap sesuai mekanisme masing-masing instansi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya juga menyatakan anggaran telah disiapkan dan penyaluran diharapkan berlangsung pada awal Ramadhan.
“Di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” kata Purbaya seusai forum Indonesia Economic Outlook (IEO), Jumat (13/2/2026).
Jika dana belum masuk ke rekening, kemungkinan proses administrasi di instansi masing-masing masih berjalan.
Swasta wajib bayar THR paling lambat H-7 Lebaran
Pemerintah tidak hanya mengatur pembayaran THR bagi ASN.
Perusahaan swasta juga diwajibkan membayar THR secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Pembayaran dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR yang dihitung secara proporsional.
Dengan mulai cairnya THR 2026, pemerintah berharap daya beli masyarakat meningkat menjelang Idul Fitri dan mendorong perputaran ekonomi nasional pada kuartal pertama tahun ini.
Bagi Anda yang termasuk penerima THR ASN 2026, tak ada salahnya segera cek rekening. Penyaluran sudah berjalan.
Sumber: Kompas.com