Rusunawa Cibuluh Disorot DPRD Kota Bogor, Penghuni Keluhkan Fasilitas MCK yang Kurang Memadai
Ardhi Sanjaya March 03, 2026 03:07 PM

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR UTARA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor melakukan kunjungan ke Rusunawa Cibuluh di Jalan Pangeran Sogiri, Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Kunjungan ini dilakukan guna menyerap aspirasi langsung dari lapangan sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Rumah Susun.

​Dalam tinjauannya, tim Bapemperda menemukan sejumlah persoalan yang dikeluhkan penghuni, mulai dari fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) yang kurang memadai, ancaman banjir di area tertentu, hingga batasan waktu sewa yang dinilai perlu dikaji ulang.

​Eka Wardhana mengatakan, bahwa kunjungan ini merupakan langkah penting dalam menyusun regulasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. 

Menurutnya, dialog langsung dengan penghuni memberikan gambaran nyata mengenai pasal-pasal apa saja yang perlu diperkuat dalam Raperda tersebut.

​"Hari ini kami bersilaturahmi, melihat dan memantau langsung sekaligus berdialog kaitan dengan penguatan pasal-pasal atau regulasi yang memang dibutuhkan dalam langkah pengelolaan maupun pemanfaatan rumah susun," Eka dalam keterangan yang dilihat, Rabu (3/3/2026).

​Eka juga menyoroti pentingnya mengevaluasi aturan masa tinggal bagi para penghuni. 

Ia menegaskan bahwa kenyamanan warga harus menjadi prioritas yang tertuang dalam regulasi baru nantinya.

​"Yang pasti aturannya ada beberapa yang harus dievaluasi, terutama berkaitan dengan masa tinggal dan fasilitas-fasilitas yang menyangkut kenyamanan," ujarnha.

​Senada dengan Eka, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi ini bertujuan untuk menciptakan asas manfaat dan keadilan bagi seluruh penghuni Rusunawa.

​Ia menekankan bahwa fasilitas penunjang seperti akses disabilitas dan tempat ibadah tidak boleh terabaikan. 

Endah menginginkan agar Rusunawa tidak sekadar menjadi tempat berteduh, tapi juga hunian yang memanusiakan penghuninya.

​"Regulasi yang kita buat ini asasnya adalah kemanfaatan dan keadilan. Bagaimana kita memanusiakan manusia. Jadi tadi terkait fasilitas disabilitas, fasilitas ibadah ramah di stabilitas dan ramah lansia hingga keperluan MCK harus menjadi bagian utuh dalam regulasi," tegas Endah.

​Bapemperda menargetkan Raperda Inisiatif tentang Rumah Susun ini dapat diselesaikan pada tahun 2026. 

Mengingat urgensi kebutuhan di lapangan, pembahasan akan diakselerasi agar masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

​"Mudah-mudahan tahun 2026 ini selesai sebelum Desember," tandasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.