Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Satpol PP Kabupaten Bogor melaksanakan patroli cipta kondisi di malam bulan suci Ramadhan.
Operasi tersebut digelar di wilayah Kecamatan Cibinong dan Sukaraja guna memastikan kondusifitas wilayah.
Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara mengatakan, operasi dilakukan pada Senin (2/3/2026) malam.
Dalam operasi yang dilaksanakan, petugas mendatangi tempat karaoke yang berada di dalam Cibinong Mall.
Namun tempat hiburan tersebut dalam keadaan tutup atau tidak beroperasi dan hanya terdapat pekerja yang sedang memperbaiki sound.
"Petugas mengingatkan kembali kepada karyawan karoeke tersebut agar tetap menaati peraturan pemerintah untuk tidak beroperasi pada bulan Ramadhan," ujarnya, Selasa (3/2/2026).
Selanjutnya, petugas melakukan penyisiran ke tempat lain yakni sebuah warung di wilayah Kecamatan Sukaraja.
Warung kelontong tersebut terindikasi menjual minum keras (miras) tanpa izin sehingga menjadi sasaran petugas.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan minuman keras yang tersimpan di dalam kulkas.
Rhama Kodara mengatakan, total ada sebanyak 33 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis disita oleh pihaknya.
"Pemilik warung tidak bisa memperlihatkan izin penjualan minuman keras, kemudian petugas langsung mengamankan minuman keras tersebut ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bogor," katanya.