Sidang 3 Aktivis Kasus Penghasutan Demo di Polres Magelang Kota, Polisi Tolak Restorative Justice 
Muhammad Fatoni March 03, 2026 03:14 PM

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Sidang lanjutan tiga aktivis di Magelang yang didakwa melakukan penghasutan dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Polres Magelang Kota digelar di Pengadilan Negeri Magelang, Selasa (3/3/2026).

Sebelumnya, ketiga terdakwa yakni Enrille Championy Geniosa, Muhammad Azhar Fauzan, dan Purnomo Yogi Antoro didakwa melakukan penghasutan melalui unggahan gambar dan narasi di Instagram terkait aksi demonstrasi tersebut.

Pada persidangan perdana pekan lalu, majelis hakim sempat menawarkan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice untuk menyelesaikan perkara secara damai.

Saat itu, kedua belah pihak diberi waktu satu pekan untuk mempertimbangkan opsi tersebut, mengingat pelapor yang mewakili Polri perlu berkoordinasi dengan pimpinan untuk menentukan sikap secara institusi.

Pada awal persidangan lanjutan, majelis hakim kembali menanyakan kesediaan kedua belah pihak terkait kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice.

Polisi Tolak Restorative Justice

Pihak pelapor, yakni Polres Magelang Kota, menolak tawaran tersebut, sementara para terdakwa menyatakan bersedia.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan bahwa perkara tetap dilanjutkan. Tidak bisa dengan restorative justice, Yang Mulia," ungkap perwakilan pelapor, Bripka Chakra Amirul Mukminin kepada majelis hakim.

Ia menambahkan, secara pribadi pihaknya bersedia memaafkan, namun tidak untuk penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

"Saya bersedia memaafkan secara pribadi, tetapi untuk proses restorative justice tidak bisa dilanjutkan," jelasnya.

Baca juga: Wali Kota Magelang Salurkan Bantuan dan Pastikan Perbaikan Rumah Korban Kebakaran di Gelangan

Salah satu terdakwa, Enrille, sempat menanyakan alasan penolakan tersebut.

Pelapor pun menyebut, pascasidang dakwaan, tidak ada komunikasi dari kuasa hukum para terdakwa dengan Polres Magelang Kota terkait upaya perdamaian.

"Dari terdakwa juga belum ada permohonan maaf maupun pernyataan bersalah serta penyesalan," kata pelapor kepada majelis hakim.

Respon Kuasa Hukum

Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa dari Tim Jaringan Kerja Advokasi Rakyat (Jangkar), Julian Duwi Prasetia, menyayangkan alasan yang disampaikan pihak pelapor.

Menurutnya, sejak awal pihaknya telah menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak pernah ada pembahasan mengenai keharusan melakukan pertemuan atau koordinasi di luar persidangan.

“Bukan maksud kami tidak beritikad baik,harus sowan dan sebagainya. Sejak awal kami menghargai proses penal yang ada di pengadilan ini, tidak ada kemudian diskusi penawaran atau kesepakatan bahwa harus ada bertemu. Kemudian tiba-tiba alasan itu muncul hari ini, sehingga kami cukup menyesalkan pernyataan dari pelapor,” ujarnya.

Karena tidak tercapai kesepakatan untuk penyelesaian melalui restorative justice, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke tahap berikutnya, yakni pengakuan sikap terdakwa terhadap dakwaan. (*)

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.