Rawan Laka Lantas, Dishub Kaimana Pasang Rumble strips di Jalan Kaki Air Kecil
Hans Arnold Kapisa March 03, 2026 04:44 PM

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kaimana, Papua Barat, memasang pita penggaduh atau rumble strips di ruas jalan raya Kaki Air Kecil.

Kepala Dishub Kaimana, Daniel Bato, mengatakan bahwa rumble strips atau yang akrab disebut "polisi tidur" bertujuan membatasi kecepatan kendaraan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di lokasi tersebut.

Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil karena sering terjadi kecelakaan di ruas jalan itu, bahkan hingga menimbulkan korban jiwa.

“Sering terjadi kecelakaan di sekitar lokasi tersebut yang memakan korban jiwa akibat kendaraan melintas dengan kecepatan tinggi dan melawan arus,” ujar Daniel Bato kepada TribunPapuabarat.com di ruang kerjanya, Selasa (3/3/2026).

Baca juga: Dishub Kaimana Anggarkan Kapal Perintis pada APBD Perubahan 2025

Menurutnya, pemasangan rumble strips dilakukan setelah Dishub berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Kaimana.

“Kami berkoordinasi dengan lantas untuk membuat pita penggaduh agar pengemudi yang melintasi lokasi sekitar dapat mengurangi laju kendaraannya,” jelasnya.

Daniel juga mengimbau seluruh pengguna jalan, baik pengendara roda dua maupun roda empat, agar selalu mematuhi rambu lalu lintas yang telah dipasang.

“Kalau pada ruas jalan satu jalur, sebaiknya jangan melawan arus. Juga patuhi traffic light, karena sering terjadi kecelakaan akibat pengendara tidak mengikuti rambu bahkan menerobos lampu merah,” pesannya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.