Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Tasikmalaya mencatat dump truk paling dominasi yang tidak mengikuti uji KIR berkala.
Berdasarkan dari dari UPTD pengujian kendaraan bermotor Dishubkominfo, ada sekitar 7.200 kendaraan yang wajib uji di Kabupaten Tasikmalaya. Namun, baru sekitar 3.500 kendaraan yang menjalani uji berkala (KIR).
Sementara hampir separuh kendaraan yang seharusnya menjalani pengujian layak jalan, belum memenuhi kewajiban tersebut terutama didominasi dump truk.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Tasikmalaya, Tata Kostaman, mengatakan jenis kendaraan yang paling banyak tidak melakukan uji berkala yakni dump truk.
Baca juga: 204 Gerai KDMP di Kabupaten Tasikmalaya Sudah Berdiri, Target Operasional April 2026
Menurutnya hal ini berkaitan dengan aturan pembatasan dimensi karoseri yang dinilai banyak dilanggar.
"Kendaraan dump truck itu tinggi maksimal harus 70 cm sesuai ketentuan karoseri. Namun banyak yang melebihi, sehingga masuk kategori over dimension yang berpotensi menyebabkan overload," kata Tata ditemui TribunPriangan.com, Selasa (3/3/2026).
Upaya yang dilakukan yakni memberikan tanda batas angkut menggunakan pilok serta membuat lubang pada karoseri agar kapasitas muatan sesuai standar.
"Kalau tidak dilaksanakan kembali sesuai ketentuan, maka tidak akan melaksanakan pengujian dikarenakan sudah melebihi dari over dimension yang akan mengakibatkan overload," ungkapnya.
Dirinya menilai, rendahnya angka kepatuhan uji KIR juga dipengaruhi faktor kesadaran pemilik dan pengusaha angkutan.
Padahal KIR itu pemeriksaan persyaratan teknis, dari mulai susunan, karoseri, penggandengan, pemuatan, sampai jenis ban dan daya angkutnya.
Ia menegaskan, pengujian tidak sekadar formalitas administrasi, melainkan pemeriksaan teknis terukur menggunakan alat uji standar untuk memastikan kendaraan benar-benar layak jalan.
"Faktornya banyak, salah satunya kesadaran. Padahal uji KIR ini untuk melihat dan mengetahui kelayakan kendaraan dan meminimalisir kejadian," jelas Tata.
Meskipun saat ini pengujian KIR tidak lagi dipungut retribusi sesuai aturan baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang mengatur bahwa biaya pengujian sudah terintegrasi dalam pajak kendaraan bermotor.
"Meskipun gratis, tetap saja masih banyak kendaraan yang belum melakukan uji berkala," kata Tata.
Tata mengingatkan bahwa uji KIR wajib dilakukan dua kali dalam setahun atau enam bulan sekali sesuai aturan.
"Kesadaran pemilik kendaraan perlu ditingkatkan, demi menekan potensi kecelakaan akibat kendaraan tidak laik jalan. Khususnya yang berkaitan dengan pelanggaran dimensi dan muatan berlebih," ucap Tata.
Untuk diketahui Uji KIR adalah serangkaian pemeriksaan berkala wajib yang dilakukan pemerintah (Dishub) untuk memastikan kendaraan bermotor—khususnya angkutan umum, barang, pick-up, dan bus—layak jalan, aman, dan tidak mencemari lingkungan. Istilah ini berasal dari Bahasa Belanda "Keur" yang berarti pemeriksaan. Uji KIR wajib diperpanjang setiap 6 bulan sekali. (*)