Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Raihan, Pembacok Mahasiswi UIN Riau: Tumbuh Minim Kasih Sayang 
Rita Lismini March 03, 2026 03:54 PM

TRIBUNBENGKULU.COM - Tim Psikologi Biro SDM Polda Riau mulai mendalami kondisi kejiwaan Raihan Mufazzar (21), tersangka yang nekat membacok mahasiswi UIN Suska Riau bernama Faradilla Ayu Pramesti (23).

Pendampingan yang dilakukan pada Senin (2/3/2026) ini bertujuan untuk menelusuri latar belakang perilaku tersangka yang tega menyerang korban menggunakan kapak.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (26/2/2026) pagi di area kampus, saat Fara sedang bersiap mengikuti seminar proposal (sempro) tugas akhir KKN.

Tanpa peringatan, Raihan yang merupakan rekan satu jurusannya di Ilmu Hukum datang membawa kapak serta parang.

Ia menyerang Fara secara membabi buta hingga korban mengalami luka serius di kepala, lengan, dan punggung.

AKBP Dr. Winarko yang memimpin tim psikologi mengungkapkan bahwa Raihan merupakan sosok yang introvert.

Dari penelusuran sementara, tersangka diketahui tumbuh tanpa merasakan kehangatan yang cukup di lingkungan keluarganya.

Meski memiliki latar belakang tersebut, Raihan menunjukkan penyesalan saat menjalani proses pemeriksaan di tahanan.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyebutkan bahwa selain untuk kepentingan hukum, pemeriksaan ini penting untuk menjaga stabilitas mental semua pihak yang terlibat.

"Pendampingan ini bertujuan memastikan proses berjalan secara menyeluruh, baik dari sisi hukum maupun pemulihan psikologis," ujar Pandra.

Sementara proses hukum berjalan, Polda Riau juga fokus pada pemulihan Faradilla yang masih dirawat di RSUD Arifin Achmad.

Tim psikologi menerapkan metode Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) untuk membantu korban mengatasi rasa cemas dan bayangan ketakutan akibat kekerasan yang dialaminya.

Pandra mengingatkan pentingnya komunikasi di dalam keluarga agar tekanan pribadi seorang anak tidak berujung pada tindakan kriminal.

"Pengawasan, komunikasi, dan kehangatan keluarga merupakan faktor penting agar persoalan pribadi tidak berkembang menjadi tindakan yang merugikan," pungkasnya.

Dinamika Hubungan Sepihak

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa Raihan dan Fara sebenarnya sempat memiliki kedekatan, namun hubungan tersebut mulai merenggang sejak November 2025.

Perubahan sikap Fara membuat Raihan menarik diri dari lingkungan hingga memutuskan berhenti aktif kuliah pada periode tersebut.

Raihan diduga memiliki persepsi bahwa kedekatan mereka di masa lalu berarti ia sudah memiliki Fara sepenuhnya.

Sementara itu, Fara yang dikenal ceria dan mudah bergaul tetap menganggap hubungan mereka hanya sebatas teman biasa.

"Kami tanyakan hubungan seperti apa, tersangka menyatakan dia merasa lebih dari sekadar teman, namun korban sendiri tidak merasakan hal yang sama," kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah.

Saat menjalani interogasi awal, Raihan sempat berkilah dan mengaku tidak berniat menghabisi nyawa Fara. 

Setelah ditekan, Raihan akhirnya memberikan pengakuan yang berbeda.

Saat penyidik bertanya tanpa menyorotkan kamera secara langsung, Raihan spontan menganggukkan kepala ketika ditanya apakah targetnya memang ingin membunuh korban.

Pengakuan Raihan Pelaku Pembacokan Farra

Pengakuan Raihan Mujafar (21) usai nekat membacok teman dekatnya sendiri, Farradhila Ayu Pramesti. 

Tak main-main, Raihan menggunakan parang dan kapang untuk membacok Farra. 

Aksi tragis itu terjadi pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.

Raihan mendatangi ruang sidang kampus UIN Suska Riau.

Saat itu, korban tengah duduk bersiap mengikuti ujian akhir.

Pelaku kemudian menyampaikan rasa sakit hatinya kepada korban.

Tanpa banyak bicara, Raihan langsung membacok tangan kiri dan kepala korban.

Dalam kondisi bersimbah darah, Fara berusaha menyelamatkan diri dengan berlari keluar ruangan.

Belakangan terungkap bahwa cinta Raihan tidak sepenuhnya bertepuk sebelah tangan.

Raihan dan Fara diketahui memiliki hubungan khusus.

Di belakang kekasihnya, Fara disebut diam-diam menjalin hubungan dengan Raihan.

Fakta tersebut terungkap melalui sejumlah video yang diunggah di akun TikTok milik Raihan.

Salah satu video memperlihatkan Fara dan Raihan berada di sebuah ruangan.

Keduanya tampak asyik bermain gim PlayStation.

Mereka duduk di atas bean bag dengan suasana ruangan bercahaya redup.

Dalam video tersebut, Raihan beberapa kali tampak mencium Fara.

Bukan hanya di pipi, keduanya juga terlihat berciuman mesra.

Fara tampak tidak terganggu dan tidak menunjukkan tanda terpaksa.

Ia terlihat tersenyum dan merasa nyaman.

Pada video lainnya, keduanya terlihat berpose bersama mengenakan pakaian batik.

Fara dan Raihan juga tampak saling berpegangan tangan.

Hingga kini, Raihan Mufazzar telah diamankan pihak kepolisian dan menjalani proses hukum atas perbuatannya.

Saat diamankan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Anggi Rian Diansyah, menyatakan bahwa tersangka telah menyimpan niat melakukan penganiayaan sejak lama. Bahkan, penyidik menduga pelaku memiliki keinginan untuk menghabisi nyawa korban.

"Pada saat kami periksa, tersangka menyatakan dari awal November 2025 sudah ada niat untuk melakukan hal ini (penganiayaan). Namun, baru dilakukan pada Kamis kemarin," ujar Anggi saat diwawancarai Kompas.com, Jumat (27/2/2026).

Fakta ini menegaskan bahwa apa yang terjadi bukanlah luapan emosi sesaat, melainkan puncak dari niat yang terus dipelihara dalam diam.

Berangkat dengan Senjata dari Rumah

Polisi memastikan, Rehan tidak datang ke kampus tanpa persiapan. Dari rumahnya di Bangkinang, Kabupaten Kampar, ia membawa senjata tajam berupa kapak dan parang. Senjata tersebut diketahui merupakan milik orang tuanya.

"Pelaku mengaku sempat mengasah sajam (senjata tajam) di rumahnya sebelum berangkat ke UIN Suska," ungkap Anggi.

Pengakuan ini memperkuat kesimpulan penyidik bahwa serangan tersebut telah dirancang secara matang sebelum pelaku meninggalkan rumah.

Resmi Menjadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara
Unit Reskrim Polsek Bina Widya telah menetapkan Rehan Mujafar sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Pelaku sudah tersangka," ujar Nusirwan.

Atas perbuatannya, Rehan dijerat Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa kekerasan dapat tumbuh dari relasi yang tidak sehat dan kekecewaan yang tak terkelola.

Di ruang akademik yang semestinya melahirkan gagasan dan masa depan, sebuah tragedi nyaris merenggut nyawa meninggalkan luka mendalam, bukan hanya bagi korban, tetapi juga bagi dunia pendidikan itu sendiri.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.