Polres Sangihe Catat 78 Kasus Kriminal Sepanjang 2025, Miras jadi Pemicu Utama
Frandi Piring March 03, 2026 05:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Kabupaten Kepulauan Sangihe merilis data penanganan perkara kriminal sepanjang tahun 2025.

Dari sejumlah kasus yang ditangani, tindak pidana penganiayaan tercatat paling dominan dengan total 78 kasus.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kepulauan Sangihe, Iptu Stefi Sumolang menjelaskan, mayoritas perkara yang terjadi masih dapat diungkap dan diproses hingga tahap kejaksaan.

“Di tahun 2025 ada kasus penganiayaan berat atau pembunuhan, dan dua kasus sudah kami selesaikan. Setelah pengungkapan, berkas perkara telah kami tahap dua ke pihak kejaksaan,” ungkap Iptu Stefi Sumolang saat di wawancara TribunManado.co.id pada Selasa(3/3/2026).

Untuk kasus penganiayaan biasa, pihaknya mencatat sekitar 78 laporan sepanjang 2025, dengan 63 kasus di antaranya telah berhasil diselesaikan.

Iptu Stefi Sumolang menegaskan bahwa faktor minuman keras (miras) masih menjadi pemicu utama terjadinya kekerasan.

“Rata-rata dipicu karena konsumsi minuman keras tanpa kontrol. Karena mabuk, mudah tersinggung lalu terjadi penganiayaan,” jelasnya.

Selain penganiayaan, Satreskrim juga menangani kasus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sebanyak 63 laporan sepanjang 2025.

Dari jumlah tersebut, sekitar 52 persen perkara telah diselesaikan.

Menurut Sumolang, penanganan kasus PPA memiliki tantangan tersendiri karena banyak melibatkan korban anak, termasuk kasus kekerasan seksual seperti persetubuhan maupun pencabulan terhadap anak.

“Itu menjadi prioritas kami dan Unit PPA terus intens menangani kasus-kasus tersebut,” tegasnya.

Di sisi lain, kasus pencemaran nama baik melalui media sosial juga cukup menonjol dengan 23 laporan sepanjang tahun lalu.

Ia mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, khususnya Facebook, agar tidak menyinggung atau merugikan pihak lain.

Terkait tingginya kasus penganiayaan akibat miras, Polres Sangihe telah melakukan berbagai langkah pencegahan melalui operasi minuman keras oleh Satresnarkoba dan jajaran polsek, termasuk pengawasan jalur masuk minuman keras melalui pelabuhan.

Sumolang juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam mencegah kasus terhadap anak.

Menurutnya, lemahnya pengawasan orang tua dan pergaulan bebas menjadi faktor yang kerap memicu kasus PPA.

“Pengawasan dari keluarga sangat penting. Orang tua harus tahu keberadaan anak, pergaulannya, dan memastikan kontrol melekat,” ujarnya.

Secara umum, jika dibandingkan tahun 2024, jumlah kasus pada 2025 mengalami peningkatan namun tidak signifikan, hanya berkisar lima hingga tujuh kasus.

Menutup pernyataannya, Kasat Reskrim mengimbau masyarakat Kepulauan Sangihe untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, serta lebih bijak dalam mengonsumsi minuman keras.

“Mari kita jaga keamanan di Kepulauan Sangihe. Silakan konsumsi miras, tetapi harus terkontrol. Jangan sampai karena berlebihan kemudian menimbulkan masalah,” pungkasnya. (Edu)

Baca juga: Breaking News: Tiang Listrik Roboh di Jalur Pinabentengan Manganitu Sangihe, Lalu Lintas Terganggu

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.