Emas 40 Gram Raib di Bekasi, Terduga Pelaku Kabur ke Ambon, Sempat Ricuh di Depan SMPN 6
Mesya Marasabessy March 03, 2026 06:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kasus dugaan pencurian perhiasan emas senilai Rp50 juta yang dilaporkan di Kota Bekasi, Jawa Barat, berbuntut panjang hingga ke Kota Ambon, Maluku. 

Terduga pelaku, Indri Kaimuddin, disebut-sebut telah melarikan diri ke Ambon dan kini dalam pengejaran aparat kepolisian.

Korban, Mirnawati Saring (38), warga asal Maluku Tengah, melaporkan dugaan pencurian tersebut ke Polsek Pondok Gede, di bawah naungan Polres Metro Bekasi Kota dan Polda Metro Jaya pada 27 April 2025. 

Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/296/IV/2025/SPKT/POLSEK PONDOK GEDE/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.

Kronologi Hilangnya 40 Gram Emas

Peristiwa bermula pada Jumat, 25 April 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. 

Mirna bersama suaminya bertamu ke rumah kos milik teman sekampungnya, Wa Ode Widyawati Kaimuddin alias Indri, di Perumahan Housing II, Jalan Raya Hankam, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Mirna yang saat itu tengah mencari tempat tinggal, memutuskan untuk menginap. 

Namun keesokan harinya, Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, suami Mirna hendak mengambil perhiasan emas yang disimpan dalam tas di kolong tempat tidur. Kotak perhiasan tersebut ternyata telah hilang.

“Resleting tas terkunci rapi, pintu dan jendela juga tertutup. Tidak ada tanda-tanda kerusakan,” ujar Mirna kepada TribunAmbon.com, Selasa (3/3/2026).

Perhiasan yang raib terdiri dari dua gelang emas, empat cincin emas, satu liontin, dan satu kalung dengan total berat sekitar 40 gram. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta sesuai harga emas saat itu.

Baca juga: Terbaru! Jadwal KM Lawit 4 - 30 Maret 2026: Berlayar ke Kumai, Semarang, Sampit, Surabaya

Baca juga: Dinas Perikanan Ambon Jaga Stabilitas Harga Ikan Jelang Idul Fitri, Begini Harapan Kadis

Terungkap dari Pengakuan Teman

Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku mengarah pada Indri Kaimuddin. 

Informasi itu diperoleh dari pengakuan salah satu teman Indri yang menyebutkan bahwa Indri sempat menitipkan emas kepadanya.

Sebagian emas, sekitar 30 gram, disebut telah dijual ke sebuah toko emas. 

Mirna mengaku berhasil mengamankan kembali 30 gram emas tersebut dari toko tempat penjualan. Namun, masih tersisa sekitar 20 gram yang diduga dibawa kabur.

“Dari informasi yang saya dapat, dia sudah berada di Kota Ambon,” kata Mirna.

Datangi Polresta Ambon

Karena terduga pelaku berada di Ambon, Mirna bersama suaminya Syhabi Tatawalat mendatangi Polresta Ambon sekitar pukul 13.00 WIT untuk berkoordinasi.

“Kami datang ke Polresta Ambon untuk mencari keadilan atas kasus pencurian yang terjadi di Jakarta. Karena pelakunya sudah lari ke Ambon, makanya kami berkoordinasi di sini,” ungkap Mirna.

Ia menambahkan, meski sebagian emas telah diamankan, pelaku disebut berjanji mengganti sisa kerugian namun hingga kini belum menunjukkan itikad baik. 

Upaya menemui orang tua Indri juga tidak membuahkan hasil.

“Mereka lepas tangan, katanya tidak ada komunikasi dengan anaknya,” ujarnya.

Ricuh di Depan SMP Negeri 6 Ambon

Usai dari kantor polisi, Mirna dan suaminya mendatangi Indri yang diketahui berada di tempat usahanya di depan SMP Negeri 6 Ambon sekitar pukul 15.55 WIT.

Pertemuan tersebut berujung perdebatan sengit. Kedua belah pihak saling mencaci-maki hingga terjadi tarik-menarik rambut. 

Keributan itu sempat menjadi tontonan warga sekitar sebelum akhirnya situasi kembali kondusif dan Mirna bersama suaminya meninggalkan lokasi.

Bantahan Indri dan Laporan Balik

Dikonfirmasi terpisah, Indri Kaimuddin membantah keras tudingan tersebut.

“Kalau memang betul saya pencuri dari emas-emas itu, silakan proses hukum. Masalah ini sudah satu tahun katanya dilaporkan ke Polsek Pondok Gede sampai ke Polda Metro Jaya, bahkan ke Polda Maluku, tapi tidak ada satu pun pemanggilan kepada saya,” tegasnya kepada TribunAmbon.com, Selasa (3/3/2026).

Indri mengaku tidak pernah mencuri emas milik Mirna. Ia bahkan menuding korban telah mengambil emas dari penadah dan memakainya sebelum digadaikan di Pegadaian.

“Semua bukti ada pada saya. Saya siap menghadapi proses hukum. Bahkan saya juga sudah melaporkan balik mereka ke Polda Maluku terkait dugaan tindak pidana pemerasan,” katanya.

Indri menyatakan akan kembali menghubungi pengacaranya untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Proses Hukum Berjalan

Kasus ini dilaporkan dengan sangkaan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. 

Kini, perkara tersebut menjadi perhatian karena melibatkan lintas wilayah antara Bekasi dan Ambon.

Mirna berharap aparat kepolisian dapat segera menuntaskan kasus tersebut dan menghadirkan keadilan.

“Semoga ada hukum yang adil atas kasus ini,” pungkasnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.