Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus peredaran narkotika periode November 2025 hingga Februari 2026 dengan menangkap 13 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 109,8 kilogram (kg) sabu-sabu.
"Ada delapan kasus atensi dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang yang merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika Aceh, Sumatera, dan Jakarta," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan selama periode November 2025 hingga Februari 2026, pihaknya menangkap 13 orang tersangka yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu, ganja, ekstasi, obat berbahaya, tembakau sintetis, cartridge berisi cairan narkotika, serta colo atau hasis.
Barang bukti yang disita dari kasus tersebut, yaitu sabu-sabu seberat 109,8 kg, ekstasi sebanyak 1.003 butir, cartridge berisi cairan narkotika sebanyak 920 unit, obat berbahaya sebanyak 208.105 butir, ganja seberat 24,27 gram, tembakau sintetis seberat 19,88 gram, dan colo atau hasis seberat 1,98 gram.
"Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk pembuktian di persidangan dan selebihnya akan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Reynold.
Sementara itu, dia menyebutkan 13 tersangka yang telah diamankan itu masing-masing berinisial RA, WS, IR, MS, IS, MJ, DC, NH, IM, LD, FJ, RA, dan FS.
Pengungkapan kasus tersebut, kata dia, dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain Bandara Soekarno-Hatta, wilayah Tebet (Jakarta Selatan), Tamansari (Jakarta Barat), Bojonggede (Kabupaten Bogor), Bekasi, serta Cempaka Putih (Jakarta Pusat).
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan terkait lainnya, dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegas Reynold.







