Jakarta (ANTARA) - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebutkan situasi keamanan nasional saat ini berada pada level waspada terkendali dalam fase risk management alias manajemen risiko.
Kepala BNPT Eddy Hartono dalam kegiatan diskusi di Jakarta, Senin (23/2) mengatakan ancaman terorisme kini masih ada dan nyata, kapasitas pelaku terbatas dan tidak ada eskalasi besar, deteksi dini tinggi dan respons cepat, stabilitas nasional tidak terganggu secara strategi, serta pola serangan sporadis, individual, dan bukan sistematis.
"Negara berada pada risk management phase, bukan crisis response phase. Kami bersama Densus 88 sudah membahas ini tahun lalu," kata Eddy, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan fase manajemen risiko merujuk pada penerapan sistematis kebijakan dan prosedur untuk mengelola risiko yang berkaitan dengan ancaman terorisme di Indonesia.
Secara institusional, BNPT menggunakan manajemen risiko untuk memastikan efektivitas kebijakan penanggulangan terorisme dan tata kelola organisasi.
Untuk itu, dirinya berpendapat potret penanggulangan terorisme di Indonesia saat ini telah mengalami transformasi signifikan.
Lebih lanjut, Eddy mengapresiasi kinerja jajaran Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti/Teror (AT) Polri yang konsisten melakukan berbagai langkah preventif (pre-emptive strike) di lapangan.
Data menunjukkan efektivitas penindakan hukum berhasil mematahkan berbagai rencana aksi teror sebelum sempat dieksekusi.
"Saya berterima kasih kepada Densus 88 yang telah bekerja keras memitigasi ancaman. Berdasarkan hasil kajian terhadap putusan-putusan pengadilan dalam dua tahun terakhir, ditemukan bahwa Densus sudah menggagalkan kurang lebih 27 ancaman serangan," ungkapnya.
Meski begitu, Kepala BNPT mengingatkan tantangan ke depan memerlukan instrumen harmonisasi yang lebih kuat untuk mewujudkan sistem yang responsif, terutama dalam menangani keterlibatan anak dalam tindak pidana terorisme.
Hal tersebut mencakup sinkronisasi regulasi, standar asesmen anak, integrated core management system alias sistem manajemen inti terintegrasi, hingga penguatan kapasitas personel.
Senada, Kepala Detasemen Khusus 88 AT Polri Inspektur Jenderal Polisi Sentot Prasetyo mengingatkan jajarannya untuk tetap mengedepankan akuntabilitas hukum dan hak asasi manusia dalam setiap tindakan operasional.
Menurutnya, perlu dipedomani Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru serta Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) untuk penegakan hukum yang akuntabel dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
"Pahami mitigasi risiko sesuai yang disampaikan Kepala BNPT, terutama dalam hal operasional penindakan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di lapangan. Jangan ada keraguan namun tetap dalam koridor hukum," ujar Irjen Pol. Sentot.
Adapun diskusi bertajuk Densus 88 AT Polri CT Executive Forum dengan tema Harmonisasi Penegakan Hukum Terorisme untuk Mewujudkan Perlindungan Hak Anak dan Sinergi Kelembagaan yang Responsif.
Melalui forum eksekutif yang digelar pada 23 - 27 Februari 2026 itu, BNPT dan Densus 88 AT Polri berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi demi memastikan Indonesia tetap berada pada jalur manajemen risiko yang stabil dan aman.







