Bongkar Kontrak 'Gila' di Pertamina, Ahok Ngamuk Dituding Punya Maksud Terselubung: Saya Harus Lapor
Sarah Elnyora Rumaropen March 03, 2026 04:45 PM

SURYAMALANG.COM, – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terlibat debat panas hingga nada bicaranya meninggi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/3/2026).

Ahok meradang setelah dituding memiliki "maksud terselubung" oleh kuasa hukum terdakwa terkait perintah audit kontrak periode 2011-2021 yang ia sebut sebagai kontrak "gila" dan "bodoh".

Di hadapan majelis hakim, Ahok membongkar potensi kerugian negara sebesar 113,8 juta dolar AS tersebut sejatinya sudah terdeteksi sejak Januari 2020 akibat isi perjanjian yang tidak masuk akal, jauh sebelum pandemi COVID-19 melanda.

Kasus Korupsi Pengadaan LNG

Kasus dugaan korupsi pengadaan LNG menjerat Hari Karyuliarto selaku mantan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012–2014 dan Yenni Andayani, mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina periode 2013–2014.

Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani didakwa merugikan keuangan negara pada PT Pertamina sebesar 113.839.186,60 Dolar AS atau 113 Juta Dolar AS.

Jaksa KPK menilai perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, melalui proses pengadaan LNG yang tidak sesuai pedoman dan tanpa kajian risiko yang matang, termasuk transaksi yang terjadi hingga ke Houston, Amerika Serikat.

Ahok Ngamuk Dituding Punya Maksud Terselubung

Lalu pada Senin, Ahok selaku mantan Komisaris Utama PT Pertamina hadir sebagai saksi dalam sidang kasus tersebut.

Akan tetapi suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta mendadak panas ketika nada bicara Ahok meninggi usai dirinya dituding memiliki "maksud terselubung" oleh Wa Ode Nurzainab, kuasa hukum terdakwa Hari Karyuliarto.

Tudingan ini muncul saat Wa Ode mempertanyakan motif Ahok yang memerintahkan audit terhadap kontrak pembelian LNG yang dilakukan pada periode 2011-2021.

Baca juga: Alasan Ahok Mundur dari Jabatan Komisaris PT Pertamina Karena Jokowi, Padahal Dulu Ditunjuk Presiden

"Jadi ini ada maksud apa, terselubung apa, sementara ini faktanya riilnya untung tapi Saudara menyatakan bahwa Saudara tidak tahu," cecar Wa Ode mempertanyakan data kerugian yang disampaikan Ahok.

Mendengar tudingan tersebut, Ahok langsung membantah keras. 

Ahok menegaskan tindakannya murni untuk mengamankan aset negara berdasarkan laporan resmi dari Direksi.

"Saya tidak ada maksud mau buat beliau jadi tersangka. Jadi Ibu jangan menuduh seperti itu! Saya hanya mengamankan sebagai Komut (Komisaris Utama). Saya harus lapor, saya Komut!" tegas Ahok dengan suara lantang.

Bongkar Kontrak 'Gila' di Pertamina

Dalam kesaksiannya, Ahok membongkar keganjilan kontrak tersebut.

Ahok menekankan potensi kerugian ratusan juta dolar Amerika Serikat bukan disebabkan oleh faktor eksternal seperti pandemi, melainkan karena isi kontrak yang sejak awal dinilai tidak masuk akal.

"Tentu kami yang baru masuk harus minta periksa, kok ada kontrak begitu bodoh, begitu gila? Mana ada orang dagang mau rugi gitu lho," ujar Ahok.

Ahok juga menambahkan poin krusial mengenai waktu ditemukannya fraud tersebut.

Baca juga: Keluarga Ahok Bakal Kedatangan Member Baru, Puput Nastiti Devi Tengah Hamil anak Ketiga

"Waktu itu belum COVID, belum datang lho. Januari (2020) belum COVID, sudah dilaporkan akan rugi. Kenapa dalam laporan resmi rapat BOD-BOC melaporkan akan ada kerugian ratusan juta?" tantangnya balik.

Melihat situasi yang kian memanas dan suara Ahok yang terus meninggi, Ketua Majelis Hakim Suwandi langsung mengintervensi.

Hakim mengingatkan Ahok agar tetap tenang dalam memberikan keterangan tanpa terbawa emosi.

"Saksi sebentar. Inti persidangan ini harus santai saja, jangan terbawa emosi. Gitu lho. Santai saja. Iya, enggak perlu dengan... boleh bersemangat, tapi jangan terlalu berlebihan," ucap Hakim Suwandi menengahi perdebatan.

Temuan Awal dan Kerugian Pertamina

Dalam sidang tersebut, Ahok juga menyebut penjualan LNG mengakibatkan kerugian bagi Pertamina lantaran tidak adanya calon pembeli.

Menurut Ahok, temuan itu bermula dari laporan jajaran direksi saat rapat bersama pasca-dirinya menjabat sebagai Komut pada November 2019 silam.

"Kerugian? siapa yang menyampaikan?," tanya Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang.

"Direksi. Itu yang saya ingat. Lalu kami baru masuk tentu heran, kenapa bisa rugi? lalu di situ terjadi pembicaraan, ada kontrak pembelian itu tidak ada kontrak pembelinya yang sudah komitmen," jawab Ahok.

Baca juga: Daftar Harga BBM Pertamina per-1 Maret 2026 Naik: Pertamax di Jawa-Bali Tembus Rp12.300

Kata Ahok, idealnya, sebelum melakukan pengadaan LNG, jajaran Direktorat Gas Pertamina semestinya telah mengantongi komitmen dari calon konsumen yang akan membeli gas alam cair tersebut.

Namun berdasarkan laporan yang dia terima, dalam penjualan LNG yang kini dipersoalkan, justru belum adanya calon pembeli sehingga mengakibatkan kerugian akibat pengadaan tersebut.

"Jadi yang kami waktu itu kami dengar, saya juga sampaikan di BAP itu, biasanya LNG itu kalau mau beli sudah ada komitmen pembeli," jelas Ahok.

Sentil Proyek Mozambik dan Kritik atas Neraca Gas

Usai mendapat laporan tersebut, Ahok selaku Komut langsung memerintahkan fungsi internal audit Pertamina guna memeriksa persoalan itu.

Ahok mencontohkan satu kasus terkait belum adanya kontrak pembelian LNG dari pihak pembeli.

Menurutnya, peristiwa itu terjadi saat Pertamina hendak menjual LNG ke Mozambik, padahal negara tersebut belum menyatakan kesepakatan untuk membeli.

Ahok mengaku saat itu langsung mempertanyakan keputusan penjualan tersebut kepada Direktur Utama Pertamina.

"Katanya, laporan dari bawah sudah komitmen. Tapi begitu auditor memeriksa, ternyata itu baru kajian, dan kita juga melihat kenapa beli begitu banyak? saya masih ingat waktu itu kita diskusi, kenapa Anda beli sampai gitu banyak, yang lama saja belum ada pembeli kenapa tambah lagi gitu?," ujar Ahok.

"Lalu mereka kalau enggak salah mengatakan dari audit, mereka menggunakan Neraca Gas Indonesia," sambungnya.

Lebih lanjut, Ahok menjelaskan jajaran Direksi Pertamina seharusnya meneliti Neraca Gas Indonesia secara lebih mendalam.

Menurutnya, Neraca Gas Indonesia bukan hanya mencakup LNG, melainkan juga gas metana batu bara atau Coal Bed Methane (CBM) serta gas alam hidrokarbon lainnya.

Modus Pelimpahan Kerugian ke Cucu dan Cicit Perusahaan

Tak berhenti di situ, Ahok juga menyebut adanya upaya dari pihak Pertamina untuk melimpahkan kerugian akibat pembelian LNG tersebut kepada anak hingga cicit perusahaan.

Hal itu diketahui Ahok berdasarkan hasil audit internal Pertamina terkait dampak pengadaan LNG yang dilakukan tanpa adanya calon pembeli pasti.

"Mereka itu melempar, kemudian kita tahu lempar ke cucu apa cicit perusahaan. Jadi ruginya itu dipindahkan ke cicit perusahaan yang kami tentu susah monitor," tutur Ahok. 

(Tribunnews.com/Tribunnews.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.