Andarias Pelaku Perampokan Karyawati BRI Link di Luwu Terancam 15 Tahun Penjara
Ari Maryadi March 03, 2026 05:09 PM

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus perampokan disertai pembunuhan karyawati BRI-Link berinisial RAP alias Ririn (31) di Dusun Pantilang, Desa Lalong, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, diungkap polisi.

Polda Sulsel merilis penangkapan pelaku oleh jajaran Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, tersangka atas nama Andarias alias APR (46), warga Kelurahan Bulu, Kec Walenrang. Luwu. 

Didik menjelaskan, peristiwa teragis itu terjadi Rabu (18/2/2026).

Diawali oleh tersangka (APR) yang melintas di depan kios korban dan mendapati situasi dalam kondisi sepi.

"Melihat kondisi sepi dan hanya dijaga oleh korban, kemudian tersangka masuk melalui pintu belakang yang terbuka," ujar Didik didampingi Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono.

Saat tiba di dalam kios, pelaku APR dipergoki korban Ririn.

Seketika itu, Ririn berteriak namun pelaku langsung memukulinya menggunakan batu sebanyak empat kali.

"Akibat pemukulan itu, korban mengalami 2 luka terbuka di kepala kemudian luka terbuka pada kepala sebelah kanan luka terbuka sebelah kiri. Kemudian luka lecet dan memar di tangan dan di jari," ungkapnya.

Melihat korban tergeletak tak sadarkan diri, pelaku APR lalu mengambil brangkas korban.

"Kemudian setelah korban tidak bergerak kemudian tersangka mengambil brankas dan melarikan diri dengan motor," jelasnya.

Adapun barang bukti yang disita polisi dalam pengungkapan kasus itu, berupa satu unit sepeda motor Honda scoopy, kemudian satu batu yang digunakan untuk melakukan kekerasan, satu jaket dan pakaian yang digunakan tersangka.

"Kemudian 1 unit handphone dan uang tunai sisa hasil kejahatan," bebernya.

Akibat perbuatannya, APR disangkakan yaitu pasal 479 ayat 3 UU 1 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.

"Kemudian subsider pasal 458 ayat 3 dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup. Saat ini proses penyidikan ditangani polres Luwu yang dibackup oleh Resmob Polda Sulsel," tuturnya.

Ririn ditemukan bersimbah darah dalam kondisi tengkurap dengan luka parah di bagian kepala sebelah kanan dan robek di bawah telinga kiri.

Pelaku dengan bejat membunuh korban, lalu menggasak habis uang tunai yang berada di BRI-Link tempat korban bekerja.

Salah seorang saksi, Reisa (18), mengaku peristiwa itu pertama kali ia ketahui sekitar pukul 14.00 Wita siang.

Kata Reisa, ia mendengar suara rintihan dari arah kios BRI-Link yang berada tak jauh dari warungnya.

Saat keluar, Reisa melihat seorang pria tak dikenal keluar melalui pintu belakang.

"Saksi melihat pelaku laki-laki, diperkirakan berusia sekitar 30 tahun, mengenakan jaket atau sweter biru pudar dan celana pendek. Pelaku membawa brankas berwarna biru lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor matik," katanya saat dimintai kesaksian oleh polisi.

Reisa kemudian masuk ke dalam kios dan mendapati korban sudah tergeletak.

Ia segera memanggil tetangga dan keluarga korban.

Sekitar pukul 14.40 Wita, korban dibawa pulang oleh pihak keluarga ke rumah duka di Lingkungan Pusun, Kelurahan Bosso, Kecamatan Walenrang Utara.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.