TRIBUN-TIMUR. COM,MAKASSAR- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Makassar dipastikan mengalami penurunan.
TPP ASN Pemkot Makassar akan dipangkas sebesar 5 persen mulai Januari 2026.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Makassar, M Dakhlan.
Dakhlan menegaskan, kebijakan pemangkasan ini sudah final dan akan diberlakukan segera.
“Fix 5 persen,” ujar Dakhlan ditemui di Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Selasa (3/3/2026).
Diketahui, Dakhlan baru saja melakukan perjalanan dinas ke Kementerian Dalam Negeri dalam rangka pengurusan TPP.
Ia beri tiba dari Jakarta pagi tadi. Dari hasil asistensinya, masih ada dokumen yang perlu dikoreksi.
Saat ini, perbaikan data tengah dilakukan oleh bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Pemkot Makassar agar proses persetujuan administrasi dapat segera rampung.
Dakhlan menjelaskan, pemerintah daerah yang mengalami penyesuaian TPP harus melaporkan ke pemerintah pusat.
Sementara daerah yang nilainya tetap harus mendapat izin dan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri.
“Kalau ada peningkatan dibanding tahun sebelumnya, itu harus ada izin dan rekomendasi persetujuan. Tapi kalau lebih rendah dari tahun lalu, itu cukup laporan,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam rapat bersama pemerintah daerah lain, disepakati bahwa tidak ada usulan kenaikan TPP yang disetujui.
Karena itu, Pemkot Makassar memilih menyesuaikan dengan menurunkan TPP sebesar 5 persen.
“Ada penurunan, tapi kecil sekali. TPP itu tidak terlalu besar kalau disandingkan dengan gaji dalam struktur belanja pegawai,” katanya.
Hingga awal Maret 2026, TPP ASN diketahui belum dicairkan.
Dakhlan menyebut pencairan kemungkinan akan dilakukan sekaligus untuk dua bulan, yakni Januari dan Februari.
“Iya, kemungkinan kita bayar dua bulan. Januari dan Februari,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pemotongan 5 persen tetap berlaku sejak Januari 2026.
Dalam proses penganggaran awal, nilai TPP memang sudah disesuaikan lebih rendah 5 persen dari tahun sebelumnya.
Dakhlan menyampaikan, pengurangan TPP dilakukan karena belanja pegawai melebihi mandatory spending sebesar 30 persen.
Adapun belanja pegawai yang dialokasikan pada 2026 mencapai Rp1,9 triliun.
Persentasenya 31,89 persen dari Rp 5,17 total APBD.
Dakhlan menyebut, tidak ada lagi pos belanja pegawai yang bisa dikurangi selain TPP.
“Tidak ada lagi belanja pegawai yang bisa dikurangi selain TPP. Akhirnya di APBD 2026, TPP ASN kita kurangi,” ujar Dakhlan.
Selain alasan mandatory spending yang melampaui batas, alasan pengurangan TPP juga sebagai dampak dari berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat serta keterbatasan ruang fiskal daerah.
“Ini bukan kebijakan yang mudah, tapi harus kita ambil. Meski begitu, yang kita potong hanya sekitar 5 persen,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan penurunan TPP juga mempertimbangkan sinyal dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. (*)