TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN- Bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemkab Nunukan yang suka bolos kerja tanpa ada alasan, mulai sekarang harus hati-hati.
Pemkab Nunukan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/144/MPEKASN.800.1.6.2, menegaskan ASN yang mangkir atau bolos kerja tanpa alasan sah selama 10 hari kerja berturut-turut akan diberhentikan pembayaran gajinya mulai bulan berikutnya.
Surat Rdaran yang ditandatangani Bupati Nunukan Irwan Sabri, juga menekankan agar seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan pengawasan ketat, pemanggilan, dan pemeriksaan terhadap ASN yang melanggar disiplin.
Irwan Sabri mengatakan, langkah ini bukan sekadar hukuman, tetapi upaya untuk menumbuhkan profesionalitas dan integritas ASN.
Baca juga: Sekda Nunukan Serfianus Beri Warning ASN yang Bolos Kerja Setelah Natal 2022, TPP Terancam Dipotong
“Efek jera ini penting agar seluruh ASN menjaga disiplin dan produktivitas di lingkungan kerja,” ujarnya.
Selain itu, atasan yang tidak memanggil atau memeriksa bawahan yang melanggar disiplin juga bisa dikenai hukuman disiplin.
Kepala OPD diminta untuk memastikan pelaksanaan aturan ini secara ketat di seluruh unit kerja.
Surat Edaran ini diterbitkan sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 dan Perbup Nunukan Nomor 34 Tahun 2025.
Dengan aturan ini, Pemkab Nunukan berharap ASN lebih disiplin, tepat waktu, dan menjadi teladan bagi rekan kerja lainnya.
(*)
Penulis: Fatimah Majid