Kades yang Dipecat Bupati Deli Serdang Menyerah setelah 2 Kali Kalah di Pengadilan
Randy P.F Hutagaol March 03, 2026 05:27 PM

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Mantan Kades Paluh Kurau, M Yusuf Batubara yang dipecat Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan kembali menerima kekalahan di pengadilan.

Setelah kalah di PTUN Medan dan melakukan upaya hukum banding kini Yusuf harus menerima kekalahan kembali.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan telah mumutus perkaranya dengan hasil menguatkan putusan PTUN Medan. 

Informasi yang dihimpun PT TUN telah memutus perkara banding pada 23 Februari 2026. Adapun Hakim Ketua Majelis yang memegang perkara ini adalah Edi Firmansyah dengan Hakim Anggota, R. Basuki Santoso dan Mochamad Arief Pratomo. Putusan banding tercatat dengan nomor 8/B/2026/PT.TUN.MDN.

"Iya benar sudah putus di PTTUN dan putusannya menguatkan putusan PTUN. 23 Februari diputus dan baru hari ini muncul dan bisa kita lihat putusannya," ujar Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar, Selasa (3/3/2026). 

Muslih bilang pemecatan M Yusuf Batubara sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ditegaskan apapun yang mau dilakukan oleh yang bersangkutan Pemkab siap untuk menghadapinya. Pemkab tidak pernah gentar karena semua dilakukan sesuai ketentuan yang ada. 

"Kalau mau upaya hukum Kasasi kita pun nggak masalah. Ya kita mana bisa juga menghalangi orang mau Kasasi. Itukan hak setiap orang yang penting kita selalu berpedoman pada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Muslih. 

Diketahui selain putusannya menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor 58/G/2025/PTUN.MDN tanggal 25 November 2025. Hakim juga menghukum Pembanding/semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp250.000. 

Sementara itu M Yusuf Batubara saat dihubungi mengaku belum mendengar dan mengetahui soal putusan bandingnya. Belum ada informasi dari pengacaranya. Ditegaskan upaya hukum banding adalah upaya hukum yang terakhir yang ia lakukan. 

"Belum tau saya infonya, nggak ada kabar ke saya. Ini yang terakhir sajalah, ampun saya. Nggak usahlah (kasasi) ini saja yang terakhir," kata Yusuf. 

Yusuf berharap dengan tidak melakukan Kasasi dirinya tidak lagi dipanggil-panggil oleh Inspektorat. Ia merasa saat mendaftarkan permohonan Banding malah terus menerima pemanggilan dari Inspektorat. Kasus pemecatan Kades Paluh Kurau ini sempat dikait-kaitkan dengan Pilkada 2024. Pihak Yusuf dan pendukungnya sempat menduga pemecatan yang dilakukan karena saat Pilkada sang Kades tidak ikut mendukung Bupati. Kasus ini pun sempat menjadi pro dan kontra di desa lantaran masyarakat terbagi dalam beberapa kubu. Kasusnya pun sempat diadukan ke DPRD Deli Serdang dan dibawa dalam Rapat Dengar Pendapat karena M Yusuf Batubara tidak terima dengan pemecatan tersebut. 

Pemkab sempat bilang Keputusan Bupati Deli Serdang No.185 atas pemberhentiannya ditetapkan berdasarkan audit tujuan tertentu atas Pengelolaan Keuangan Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak tahun anggaran (TA) 2024 yang dilakukan Inspektorat. Dari situ disimpulkan telah terjadi penyalahgunaan wewenang. Yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku sehingga menyebabkan kerugian keuangan desa.

(dra/tribun-medan.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.