TRIBUNTRENDS.COM - Nama Jenal Mutaqin menjadi sorotan publik setelah dikabarkan tidak menjalankan tugasnya sebagai Wakil Wali Kota Bogor tanpa keterangan resmi sejak 18 Februari 2026. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar, terlebih ia dikenal aktif turun langsung ke lapangan dan rutin membagikan aktivitasnya di media sosial.
Ketidakhadiran Jenal memicu spekulasi, apalagi sejumlah agenda pemerintahan tidak lagi mencantumkan namanya secara pasti. Bahkan, dalam agenda pembukaan Cap Go Meh Bogor Street Festival 2026, namanya hanya tercatat sebagai “tentatif”.
Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, menyebut Jenal tengah sakit. Namun, alasan tersebut belum disertai dokumen medis resmi. Secara administratif, ketiadaan surat dokter menjadi perhatian serius karena jabatan wakil kepala daerah memiliki tanggung jawab konstitusional.
Akademisi dari Universitas Djuanda, Faisal Tri Ramdani, menilai ketidakhadiran pejabat publik tanpa akuntabilitas jelas merupakan anomali dalam tata kelola pemerintahan. Menurutnya, posisi wakil wali kota bukan sekadar simbol elektoral, melainkan bagian penting dalam menjamin keberlanjutan pelayanan publik.
Jika alasan kesehatan benar adanya, maka bukti administrasi menjadi kewajiban yang tak bisa diabaikan. Tanpa itu, absennya pejabat negara dapat dikategorikan sebagai pengabaian tugas.
Baca juga: Kronologi Jenal Mutaqin Tegur Pengemudi Parkir Sembarangan & Minta Maaf, Pemilik Mobil Ogah Bertemu
Dalam regulasi yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan tugas berturut-turut tanpa alasan sah bisa dikenai sanksi. Mekanisme pembinaan dimulai dari teguran tertulis hingga proses pemberhentian sementara apabila ketidakhadiran berlangsung hingga enam bulan.
Secara etika, kondisi ini juga dinilai berdampak pada disiplin birokrasi. Sebagai figur publik, wakil wali kota seharusnya menjadi teladan bagi jajaran aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kota.
Apabila situasi ini terus berlanjut tanpa klarifikasi resmi, stabilitas pemerintahan daerah bisa terdampak, terutama dalam pengambilan keputusan strategis dan koordinasi lintas sektor.
Baca juga: Tegur Pengemudi Parkir Sembarangan, Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin Minta Maaf: Cara Saya Salah
Jenal Mutaqin lahir pada 17 Juli 1985 dan dikenal sebagai politisi dari Partai Gerindra. Ia dilantik sebagai Wakil Wali Kota Bogor mendampingi Wali Kota Dedie Rachim.
Karier politiknya dimulai pada 2009 saat terpilih menjadi anggota DPRD Kota Bogor. Selama tiga periode atau sekitar 15 tahun, ia aktif di legislatif sebelum akhirnya menduduki kursi eksekutif.
Di luar aktivitas formal, Jenal kerap menarik perhatian karena aksi turun langsung memperbaiki jalan rusak menggunakan dana pribadi. Ia juga beberapa kali terlihat mengatur lalu lintas di kawasan padat Kota Bogor.
Namun setelah pertengahan Februari 2026, aktivitas tersebut mendadak berhenti. Akun media sosialnya tak lagi aktif dan nomor pribadinya sulit dihubungi. Kondisi inilah yang memperkuat desakan agar ia segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
Tribun Jatim | Ani Susanti | TribunTrends.com | Afif Muhammad