Jakarta (ANTARA) - Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei divonis pidana penjara selama 6 tahun karena terbukti membantu memberi suap kepada hakim terkait kasus korupsi minyak sawit mentah (CPO).
Hakim Ketua Effendi menyatakan Syafei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan membantu memberi suap senilai Rp60 miliar kepada hakim, secara bersama-sama dengan advokat Marcella Santoso dan Ariyanto.
"Perbuatan terdakwa Syafei telah nyata memenuhi unsur sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan atau setidak-tidaknya sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan," ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Selain pidana penjara, Hakim Ketua menyatakan Syafei juga dikenakan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 100 hari.
Majelis hakim menetapkan terdapat tiga peran Syafei dalam membantu pemberian suap, yakni pertama, memberitahu ada dana Rp20 miliar kepada Marcella dari perusahaan berperkara untuk menyuap hakim.
Peran kedua, yakni menerima nomor telepon Ariyanto dari Marcella dan meneruskan nomor tersebut ke pihak perusahaan berperkara. Ketiga, menjadi penghubung antara Wilmar Group dan Marcella.
Meski begitu, majelis hakim menyatakan Syafei tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), seperti yang didakwakan sebelumnya.
Hingga sidang pembuktian selesai, Hakim Ketua menyatakan penuntut umum tidak dapat membuktikan Syafei mendapatkan bagian 2 juta dolar Amerika Serikat (AS) yang dinikmati Marcella dan Ariyanto.
"Terdakwa Syafei juga telah melakukan pembuktian terbalik atas kekayaannya dan dapat membuktikan bahwa semua harta kekayaannya tersebut didapat bukan dari hasil pencucian uang perkara suap," tutur Hakim Ketua.
Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim telah mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan vonis. Keadaan memberatkan, yakni perbuatan Syafei tidak mendukung komitmen negara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, perbuatan Syafei yang dilakukan dalam perkara perusahaan sedang diadili dalam kasus korupsi korporasi, juga dipertimbangkan sebagai hal memberatkan putusan.
"Sementara pertimbangan meringankan vonis ialah Syafei belum pernah dihukum dan inisiatif memberikan suap bukan berasal dari Syafei," ucap Hakim Ketua menambahkan.
Dengan demikian, Syafei terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Syafei dituntut agar dijatuhkan pidana penjara selama 15 tahun; denda Rp600 juta subsider; dan uang pengganti Rp9,33 miliar subsider 5 tahun penjara.
Dalam kasus dugaan suap pengondisian putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPPO dan TPPU pada tahun 2025, Syafei pada awalnya didakwa memberikan suap kepada hakim dan melakukan TPPU.
Suap diduga diberikan senilai Rp40 miliar bersama-sama dengan Marcella, sedangkan tindakan TPPU diduga dilakukan Syafei bersama-sama dengan Ariyanto dan Marcella senilai Rp52,5 miliar.
Pemberian uang suap ditujukan kepada para hakim yang menangani perkara korupsi CPO, sementara TPPU dilakukan dengan menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset hingga mencampurkan uang hasil korupsi perkara CPO dengan perolehan yang sah.
Adapun TPPU terdiri dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) setara dengan Rp28 miliar yang dikuasai oleh Marcella, Ariyanto, dan Syafei serta biaya jasa hukum alias legal fee sebanyak Rp24,5 miliar.
Khusus Syafei, disebutkan besaran TPPU yang dilakukan senilai Rp28 miliar, yang dikuasai bersama dengan Marcella dan Ariyanto, serta berupa uang operasional Rp411,69 juta.







