Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum menyampaikan perlindungan hak cipta atas setiap piksel karya animasi menjadi pondasi utama dalam membangun industri gim dan konten digital nasional yang berdaya saing.
Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Krissantyo Adinda mengatakan setiap bingkai (frame) animasi, karakter, hingga gerakan dalam gim merupakan ciptaan yang memiliki nilai ekonomi dan wajib dilindungi agar tidak disalahgunakan.
"Tanpa pelindungan yang kuat, potensi ekonomi kreatif Indonesia akan terus didominasi oleh produk asing," kata Krissantyo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Dia menegaskan animasi digital dalam gim merupakan ciptaan yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta regulasi terkait lainnya.
Dikatakan bahwa hubungan antara piksel dan animasi sangat erat, di mana piksel merupakan bahan dasar setiap bingkai animasi digital, sehingga ketika piksel disusun menjadi karya yang original dan memiliki karakter artistik maka di situ hak cipta lahir dan melekat secara otomatis.
Dia menjelaskan hak cipta pada umumnya meliputi hak moral dan hak ekonomi. Hak moral menjamin nama pencipta tetap dicantumkan dan karyanya tidak dimutilasi atau didistorsi.
Sementara, sambung dia, hak ekonomi memberi kewenangan eksklusif untuk menggandakan, mendistribusikan, mengadaptasi, hingga mengumumkan ciptaan.
"Setiap penggunaan untuk tujuan komersial wajib mendapatkan izin atau lisensi dari pemegang hak cipta," ucapnya.
Krissantyo mengingatkan pentingnya langkah konkret pelindungan bagi kreator animasi dan pengembang gim.
Menurutnya, kreator harus menyimpan seluruh bukti ciptaan, mulai dari dokumen gambar, lembar kerja (spreadsheet), urutan gambar (image sequence), hingga model 3D dan penangkapan gambar (motion capture).
Dengan demikian, dia mengimbau pencantuman identitas pencipta dan pencatatan ciptaan ke DJKI, yang bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen hukum pemberi kepastian dan kekuatan pembuktian.
Sejalan dengan itu, CEO Anantarupa Studios Ivan Chen menyoroti bahwa industri kekayaan intelektual merupakan lokomotif baru ekonomi kreatif global.
Namun, kata dia, meski telah banyak data yang menunjukkan industri gim global bernilai ratusan miliar dolar dan terus bertumbuh, kontribusi gim lokal di Indonesia masih sangat kecil dibandingkan produk impor.
Dia menegaskan nilai terbesar industri konten bukan hanya pada produk yang terlihat di layar, melainkan pada kekayaan intelektual yang dimiliki dan dilindungi. Jika kekayaan intelektual tidak kita jaga, maka Indonesia dinilai hanya menjadi pasar bagi produk asing.
"Ini tantangan serius. Transaksi gim di dalam negeri didominasi kekayaan intelektual asing," ungkap Ivan.
Tanpa pelindungan dan strategi pemanfaatan kekayaan intelektual domestik, dia berpendapat kreator akan sulit naik kelas, sehingga pelindungan tiap piksel karya animasi merupakan fondasi untuk membangun pembangkit tenaga kreatif Indonesia.
DJKI menekankan pelindungan hak cipta bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan strategi pembangunan ekonomi kreatif jangka panjang.
Dengan memastikan setiap karya animasi terlindungi melalui pencatatan, lisensi yang sah, serta penegakan hukum yang konsisten, Indonesia dapat mendorong lahirnya lebih banyak kekayaan intelektual lokal yang kuat, berdaya saing, dan mampu menjadi kekuatan ekonomi baru bagi bangsa.







