Polisi Tangkap Maling Motor di Air Nau, Ternyata Warga Kepala Curup Rejang Lebong dan Juga DPO Begal
Ricky Jenihansen March 03, 2026 06:54 PM

 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pada Senin (2/3/2026) malam.

Seorang pria bernama Agung Renaldi (30), warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, berhasil dibekuk setelah kerap meresahkan masyarakat.

Bahkan, pelaku ini merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal terhadap mobil angkutan pupuk asal Kota Lubuklinggau pada tahun 2025 lalu.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP M Hasan Basri, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Pelaku langsung diamankan ke Mapolsek PUT untuk proses lebih lanjut.

“Iya, benar telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pelaku pencurian, saat ini sudah diamankan di Polsek PUT,” sampai Hasan kepada wartawan TribunBengkulu.com pada Selasa (3/3/2026) siang.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pencurian terjadi pada 27 Februari 2026 lalu di Jalan Desa Air Nau, Kecamatan Sindang Beliti Ulu.

Korban diketahui bernama Kusni (40), seorang petani, warga setempat.

Saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motor miliknya, satu unit Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi AB 2937 BU, di teras depan rumahnya.

Korban kemudian pergi ke masjid untuk melaksanakan Salat Jumat.

Setelah kembali ke rumah, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.

Seorang saksi yang merupakan tetangganya melihat sepeda motor milik korban dibawa oleh dua orang asing.

Salah satu pelaku disebut menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dan bergerak ke arah Apur.

"Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek hingga dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan salah satu pelakunya," lanjut Hasan.

Terduga Pelaku Merupakan DPO Kasus Lain

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan TribunBengkulu.com, pelaku juga masuk dalam DPO kasus curas yang terjadi pada 14 Oktober 2025 lalu.

Saat itu, pelaku terlibat aksi curas terhadap seorang pengantar pupuk asal Lubuklinggau dengan modus penjemputan palsu.

Ada enam pelaku yang sebelumnya beraksi dan dua di antaranya kini telah berhasil diamankan, termasuk pelaku ini.

"Pelaku sebelumnya terlibat aksi curas terhadap pengantar pupuk asal Lubuklinggau, dulu ia berhasil kabur hingga ditetapkan sebagai DPO," jelas Hasan.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan dilakukan di Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, tempat pelaku bersembunyi.

Tim yang mendapatkan informasi langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan.

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek PUT untuk proses hukum lebih lanjut.

Motor Korban Masih Dalam Pencarian

Hingga saat ini, sepeda motor milik korban belum ditemukan.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus melakukan pengembangan guna mencari barang bukti.

Jika telah dijual oleh pelaku, polisi akan menelusuri lokasi penadahnya.

Selain itu, kepolisian juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut karena berdasarkan keterangan saksi, pelaku berjumlah dua orang.

"Kita masih memburu salah satu pelakunya, termasuk mencari sepeda motor milik korban," tutup Kapolsek PUT, AKP Edi Hermanto Purba.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.