Warga Batam Penuh Harap Datangi Polda Kepri Cek Motor yang Hilang, Dua Unit Sudah Diambil Pemilik
Septyan Mulia Rohman March 03, 2026 08:07 PM

 

TRIBUNBATAM.id, BATAM  – Defris, seorang warga Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendatangi Mapolda Kepri di Kecamatan Nongsa, Selasa (3/3/3036).

Panas terik saat Ramadan 1447 H tak ia hirau, setelah mendapat informasi polisi meringkus sindikat pencurian motor alias curanmor di Batam baru-baru ini.

Halaman Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, lokasi sejumlah sepeda motor, barang bukti hasil curanmor di Batam itu yang ia tuju.

Dibantu rekannya, ia menunduk untuk mencocokkan nomor rangka dan mesin dengan data yang ada pada STNK serta BPKB yang ia bawa.

“Motor saya hilang tiga bulan lalu di kontrakan daerah Bengkong. Mudah-mudahan ada di sini,” ujar Defris, seorang warga dengan nada penuh harap.

Defris mengaku datang ke Polda setelah mendapat izin meninggalkan lokasi pekerjaan. 

"Pakai waktu jam istirahat siang lah kesini. Sama bilang ijin telat balik ke kantor sama atasan. Saya kerja di Batu Ampar. Soalnya cuman itu motor saya pake untuk pergi kerja. Hilang pula," ungkap Defris.

Yudi, warga lainnya, juga datang dengan perasaan campur aduk.

Motornya hilang lima bulan lalu dan menjadi satu-satunya kendaraan untuk bekerja.

“Kalau ketemu, sangat membantu. Itu kendaraan untuk cari nafkah,” katanya lirih.

Kedatangan warga ini menyusul pengungkapan kasus curanmor oleh Subdit Jatanras Polda Kepri yang berhasil mengamankan 14 unit sepeda motor.

Kendaraan tersebut dijemput dari Pulau Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) setelah sebelumnya dijemput langsung dari pulau oleh polisi. 

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H melalui Ps. Kasubdit Jatanras Polda Kepri, AKP Harris Baltasar mengatakan, dari belasan motor yang diamankan, dua unit sudah diketahui pemiliknya berdasarkan laporan polisi (LP) yang tercatat.

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, silakan datang dan cek langsung. Jika cocok dan ada bukti kepemilikan, bisa segera diproses untuk dikembalikan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial R, A, dan MS.

Pelaku berinisial R yang disebut sebagai otak pelaku diketahui merupakan residivis yang baru enam bulan bebas dan telah beraksi di 41 tempat kejadian perkara (TKP) di Batam.

Aksi pencurian dilakukan di sejumlah lokasi ramai, termasuk area parkir luar Mega Mall Batam Centre dan kawasan Engku Putri Teluk Tering.

Motor hasil curian kemudian disimpan di Setokok sebelum dikirim melalui Pelabuhan Setokok menuju Moro.

Modus yang digunakan pelaku adalah merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk ponsel dan uang hasil kejahatan.

Hingga kini, Polisi masih menyelidiki kebaradaan puluhan motor lainnya. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.