Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara Minta Loka POM Awasi Air Minum Dalam Kemasan
Sri Widya Rahma March 03, 2026 08:53 PM

Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TribunGayo.com, KUTACANE - Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara meminta Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Aceh Tengah yang meliputi wilayah Aceh Tengah, Bener Meriah, Gayo Lues, dan Aceh Tenggara untuk turun langsung ke Kabupaten Aceh Tenggara guna mengawasi produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang beredar di tengah masyarakat.

Baca juga: Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara Ajak Warga Awasi Anggaran BOK dan JKN Puskesmas

Ketua Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara, Dahrinsyah, mengatakan pengawasan terhadap AMDK sangat penting dilakukan secara rutin dan berkala guna memastikan keamanan dan kualitas produk yang dikonsumsi masyarakat.

"Pengawasan terhadap AMDK di Aceh Tenggara sangat penting dilakukan secara rutin atau berkala dilakukan oleh Loka POM terhadap semua  produk AMDK yang beredar.

Hal ini penting dilakukan untuk memastikan keamanan dan kualitas terhadap AMDK, sebagaimana peraturan Menkes bahwa pengawasan kualitas air minum dilakukan secara berkala," ujarnya.

Minta Satgas MBG Awasi Dapur SPPG

Selain itu, Dahrinsyah juga meminta Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Aceh Tenggara untuk turun mengawasi dan memantau dapur MBG.

Baca juga: Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara Soroti "Kebocoran" PAD Galian C

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima, dari 39 dapur MBG yang beroperasi, sebanyak 20 dapur belum memiliki rekomendasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan Aceh Tenggara.

Menurutnya, setiap dapur MBG wajib memiliki SLHS dari Dinas Kesehatan setempat.

Termasuk sumber air yang digunakan di dapur tersebut juga harus memiliki SLHS.

"Dapur MBG SPPG harus memiliki SLHS dari Dinkes Aceh Tenggara, termasuk air yang dipasok untuk mereka gunakan di dapur tersebut harus juga memiliki SLHS.

Karena kita tak inginkan sampai anak-anak yang mengkonsumsi menu MBG itu tak sesuai standar yang telah diatur dalam Permenkes nomor 2 tahun 2023 tentang peraturan pelaksanaan peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2014 tentang kesehatan lingkungan," ungkap Dahrinsyah. (*)

Baca juga: Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara Desak Disdikbud Tuntaskan Calistung Peserta Didik

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.