Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Bengkulu memilih tidak memberikan komentar (No comment) terkait kasus dugaan penganiayaan anak anggota DPRD yang menjerat seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Refpin.
Sejumlah anggota Fraksi PAN yang dihubungi wartawan TribunBengkulu.com enggan memberikan keterangan dan mengarahkan konfirmasi langsung kepada Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bengkulu, Dediyanto.
Namun demikian, Ketua Fraksi PAN juga menyatakan tidak dapat memberikan komentar mengenai perkara tersebut.
Sikap “no comment” disebut bukan tanpa alasan. Pihak fraksi menilai kasus yang tengah bergulir tidak berada dalam ranah kelembagaan fraksi maupun partai.
Menurut keterangan yang dihimpun TribunBengkulu.com, fraksi hanya dapat memberikan sikap resmi apabila perkara berkaitan langsung dengan anggota fraksi secara organisasi atau menyangkut tugas kedewanan.
Dalam kasus ini, laporan bukan diajukan langsung oleh anggota DPRD yang bersangkutan, melainkan oleh istrinya. Karena itu, fraksi khawatir jika memberikan komentar justru dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Para anggota fraksi pun memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Dalam proses hukum yang panjang, Refpin disebut mengalami tekanan psikologis hingga bersujud dan mencium kaki majikannya karena dipaksa mengakui perbuatan yang ia bantah tidak pernah dilakukan.
Seperti diketahui, Refpin menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan anak anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial Fs yang merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN).
Refpin dilaporkan oleh istri Fs berinisial AL pada 22 Agustus 2025 dan perkaranya terus bergulir hingga persidangan.
Kasus tersebut memantik perhatian masyarakat luas dan menjadi viral di media sosial, dengan banyak pihak mempertanyakan keadilan hukum.
Siska, perwakilan Yayasan Peduli Kerja Mandiri (PKM) selaku penyalur Refpin, menyampaikan bahwa perkara ini bermula saat Refpin meninggalkan rumah majikannya dan kembali ke yayasan.
"Ketika kabur pulang ke yayasan, saat itu dia mengatakan bahwa tidak betah bekerja," ungkap Siska kepada wartawan.
Namun, beberapa hari kemudian, Refpin justru dilaporkan atas dugaan penganiayaan anak anggota DPRD di tempatnya bekerja.
Peristiwa yang menjadi awal dugaan penganiayaan anak anggota DPRD ini disebut terjadi pada 20 Agustus 2025.
Kepulangannya ke yayasan disebut karena alasan tertentu yang tidak dijelaskan secara rinci.
Tak lama berselang, pihak majikan menghubungi admin Yayasan PKM dan menyampaikan bahwa Refpin kabur serta diduga membawa sejumlah barang.
Total kerugian yang disebutkan mencapai Rp5 juta.
Namun, dua hari kemudian, tepatnya pada 22 Agustus 2025, pihak yayasan menerima surat dalam format PDF.
Surat tersebut menyatakan bahwa Refpin dilaporkan atas dugaan penganiayaan anak anggota DPRD di Bengkulu.
Sejak saat itu, proses hukum terhadap Refpin berjalan panjang.
Refpin bolak-balik menjalani pemeriksaan di Bengkulu untuk dimintai keterangan terkait dugaan penganiayaan anak anggota DPRD tersebut.
Menurut Siska, proses pemeriksaan yang dijalani Refpin berjalan cukup panjang.
Ia menyoroti tidak adanya rekaman kamera CCTV dan saksi yang melihat secara langsung dugaan penganiayaan tersebut.
Selama berada di kantor polisi, kata Siska, Refpin mendapatkan tekanan agar mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Tekanan tersebut, lanjut Siska, membuat Refpin berada dalam kondisi tertekan secara psikologis.
Refpin bahkan disebut bersujud di depan anggota polisi Bengkulu dan mencium kaki majikannya.
"Dia cium kaki majikan dan mengaku memang kabur, tapi disuruh ngaku mencubit anaknya, dia tidak mau karena tidak dilakukannya sama sekali," ujarnya.
Merasa iba terhadap kondisi Refpin, Siska pun mengajukan praperadilan.
Ia juga menyebut bahwa perkara ini sempat ramai dibicarakan di Bengkulu dan mendapat perhatian sejumlah pihak.
Bahkan, lanjut Siska, salah satu ketua partai di Bengkulu sempat menyarankan agar persoalan ini diselesaikan secara damai.
Namun, pihak istri anggota dewan tersebut disebut tidak bersedia menempuh jalan damai.
Kuasa hukum Refpin, Sopian Saidi Siregar, menegaskan bahwa tidak adanya rekaman CCTV menunjukkan kliennya tidak bersalah.
Selain itu, tidak terdapat saksi mata yang melihat secara langsung kejadian dugaan penganiayaan tersebut.
Refpin sendiri membantah keras tuduhan dugaan penganiayaan anak anggota DPRD yang dialamatkan kepadanya.
Ia mengaku tidak pernah mencubit maupun melakukan tindakan kekerasan terhadap anak majikannya.
Bahkan, dalam salah satu pertemuan di kantor kepolisian, Refpin mengaku sempat ditekan untuk mengakui perbuatannya.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam duduk perkara Refpin sebagai terdakwa dugaan penganiayaan anak anggota DPRD.
Merasa terdapat kejanggalan dalam proses hukum dugaan penganiayaan anak anggota DPRD ini, Refpin sempat menempuh jalur praperadilan.
Namun, upaya tersebut kandas setelah hakim menolak permohonannya.
Dengan demikian, perkara dugaan penganiayaan anak anggota DPRD tetap berlanjut ke tahap persidangan.
Saat ini, Refpin harus menjalani proses hukum sebagai terdakwa dan menunggu putusan majelis hakim.