Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Kepala Seksi (Kasi) B Andi Zainal Akhirin Amu menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika yang berlangsung di Mako Polda Sulteng Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu pada Senin (2/3/2026).
Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bagian rangkaian proses penanganan perkara sekaligus menjadi langkah antisipatif dalam mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti dalam proses penegakan hukum.
Kegiatan dihadiri oleh seluruh unsur aparat penegak hukum (APH) yang terkait yaitu perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kejaksaan Negeri Palu, Kepala BPOM Palu, Penasihat Hukum Tersangka serta undangan terkait lainnya.
Baca juga: Pemkot Palu Dukung Penuh Haul Guru Tua ke-58, Raudah Diusulkan Jadi Agenda Tahunan
Proses pemusnahan bukti dilaksanakan dengan cara barang bukti Narkotika jenis sabu dikeluarkan dari dalam kemasan yang tersegel yang disaksikan oleh semua pihak yang terlibat dalam pemusnahan barang bukti.
Kemudian sabu dimasukkan kedalam wadah yang berisi air panas dan dicampur dengan bahan lain kemudian diaduk sampai larut, setelah itu dituang kedalam ember untuk dibuang ke dalam kloset atau selokan.
Sedangkan plastik klip yang digunakan untuk mengemas sabu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Baca juga: Bencana Alam Datang Tanpa Permisi, Sertipikat Elektronik Jadi Pilihan karena Beri Rasa Aman
Dalam surat Kejaksaan Negeri Palu Nomor: B-325E/P.2.10/Enz.1/02/2026 tanggal 03 Februari 2026, perihal ketetapan status barang sitaan Narkotika, meliputi :
1. Berat awal penyitaan sebanyak 50,8888 gram.
2. Penyisihan untuk pengujian di BPOM sebanyak 0,1056 gram.
3. Penyisihan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 2,2728gram.
4. Penyisihan untuk dimusnahkan sebanyak 48,4782 gram.
Dalam Surat Kejaksaan Negeri Palu Nomor: B-347/P.2.10/Enz.1/02/2026 tanggal 05 Februari 2026 perihal ketetapan status barang sitaan Narkotika, meliputi :
1. Berat awal penyitaan sebanyak 910,4 gram.
2. Penyisihan untuk pengujian di BPOM sebanyak 0,1223 gram.
3. Penyisihan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 5,9680 gram.
4. Penyisihan untuk dimusnahkan sebanyak 846,8097 gram.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Banggai Laut, Morowali Utara, dan Buol Rabu 4 Maret 2026
Dalam surat Kejaksaan Negeri Palu Nomor: B-213B/P.2.14.3/Enz.1/02/2026 tanggal 5 Februari 2026 perihal ketetapan status barang sitaan Narkotika, meliputi :
1. Berat awal penyitaan sebanyak 51,0461 gram.
2. Penyisihan untuk pengujian di BPOM sebanyak 0, 1016 gram.
3. Penyisihan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 1,1301 gram.
4. Penyisihan untuk dimusnahkan sebanyak 49,8144 gram.
Dalam surat Kejaksaan Negeri Palu Nomor: B-432H/P.2.10/Enz.1/02/2026 tanggal 19 Februari 2026 perihal ketetapan status barang sitaan Narkotika, meliputi :
1. Berat awal penyitaan sebanyak 24,7174 gram;
2. Penyisihan untuk dimusnahkan sebanyak 24,7174 gram.
Dalan surat Kejaksaan Negeri Palu Nomor: B-213B/P.2.14.3/Enz.1/02/2026 tanggal 5 Februari 2026 perihal ketetapan status barang sitaan Narkotika, meliputi :
1. Berat awal penyitaan sebanyak 21,6531 gram;
2. Penyisihan untuk pengujian di BPOM sebanyak 0, 1218 gram;
3. Penyisihan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 1,0152gram;
4. Penyisihan untuk dimusnahkan sebanyak 20,5161 gram.
Dari jumlah diatas, maka jumlah keseluruhan barang bukti yang akan dimusnakan sebesar 990,3358 gram. (*)