Kapolres Metro Bekasi Kota Gerebek Bandar Narkoba di Rumah Kontrakan, Ganja 30 Kg Disita
Feryanto Hadi March 03, 2026 09:35 PM

 

Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra


WARTAKOTALIVE COM, BEKASI BARAT - Jajaran Polres Metro Bekasi Kota bersama Satresnarkoba menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan narkotika jenis ganja di Jalan Bintara Jaya RT 014 RW 09, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Selasa (3/3/2026) sore.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti ganja dengan total berat lebih dari 30 kilogram.

Sebelum pengungkapan saat ini, polisi terlebih dahulu mendapati temuan dua kilogram ganja di kawasan Sumber Arta, Kota Bekasi.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mendatangi rumah kontrakan tersangka berinisial AS.

Di lokasi tersebut, polisi baru menemukan dua karung ganja dengan berat diperkirakan sekira 30 kilogram.

Baca juga: Polres Jakarta Pusat Musnahkan Narkoba Senilai Rp130 Miliar

“Sesudah temuan 30 kilogram, kami kembangkan lagi ke rumah tersangka di daerah Tambun, Kabupaten Bekasi, dan ditemukan kembali kurang lebih sembilan kilo,” papar Kusumo di lokasi, Selasa (3/3/2026).

Kusumo menduga, AS merupakan bagian dari jaringan peredaran ganja asal Sumatera.

Ganja yang diamankan diketahui telah diedarkan ke sejumlah wilayah, seperti Jakarta, Bekasi, Depok, bahkan sempat dikirim ke Surabaya.

Modus Kamuflase Serbuk Kopi

AS menggunakan modus menyamarkan ganja dengan serbuk kopi agar tidak tercium saat dikirim melalui jasa ekspedisi.

“Pengirimannya menggunakan paket ekspedisi. Di situ disampaikan barangnya dicampur serbuk kopi supaya tidak tercium aroma ganja,” jelasnya.

Kusumo menuturkan, satu paket ganja diketahui memiliki berat sekira satu kilogram dengan nilai transaksi mencapai Rp4.500.000.

Jika dihitung berdasarkan total barang bukti yang diamankan, Polisi berpangkat melati tiga itu menggambarkan dampak dari pengungkapan ini mammpu menyelamatkan sekira 30.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Kalau ini dijual per gram, 30 kilo lebih itu bisa menyelamatkan kurang lebih 30 ribu jiwa dari peredaran narkoba,” tegasnya.

Pelaku Sudah Beraksi 3 Bulan

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dengan Satresnarkoba, Kusumo menyampaikan, AS diduga telah menjalankan bisnis haram tersebut sudah dua hingga tiga bulan terakhir.

AS menyimpan ganja yang akan dijual itu di rumah kontrakan wilayah Tambun dan Bekasi Barat.

Terkait statusnya, apakah sebagai bandar besar atau bagian dari jaringan lebih luas, polisi masih melakukan pendalaman.

Namun jika dilihat jumlah barang bukti yang diamankan, polisi memastikan tersangka bukan sekadar kurir.

“Ini baru saja kami ungkap, jadi masih kami dalami lagi dari pelaku untuk keterangan-keterangannya, kalau barangnya segini banyak, masak kurir. Termasuk salah satu yang mengedarkan,” pungkasnya. (M37)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.