TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Marcella Santoso angkat bicara mengenai putusan majelis hakim yang memutuskan dirinya bersalah melakukan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada perkara vonis lepas perkara korupsi minyak goreng (Migor).
Marcella Santoso mempertanyakan putusan tersebut, karena dirinya bukan pejabat negara.
"Kenapa yang kena TPPU bukan penerima suapnya. Saya kan bukan pejabat negara, kalau saya dibilang menerima suap artinya suap itu tidak pernah diberikan kepada pejabat negara," jelas Marcella Santoso kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis advokat Marcella Santoso 14 tahun penjara pada kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait vonis lepas perkara minyak goreng (Migor).
Tak hanya itu, Marcella Santoso juga divonis denda Rp 600 juta subsider 150 hari penjara, serta uang pengganti Rp 16,25 miliar subsider 6 tahun penjara.
Baca juga: Marcella Santoso Terbukti Bersalah, Hakim: Cederai Kepercayaan Masyarakat
"Menyatakan terdakwa Marcella Santoso tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif pertama. Dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama," kata ketua majelis hakim Efendi dalam amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sementara itu dalam pertimbangan memberatkan putusan, perbuatan terdakwa tidak mendukung komitmen negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di lembaga yudikatif.
Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi negara hukum, tidak hanya di Indonesia tapi di mata dunia.
Baca juga: Dari Vonis Lepas CPO ke Hukuman Penjara, Perjalanan Kasus Marcella Santoso hingga Divonis 14 Tahun
Perbuatan Marcella Santoso telah merusak nama baik advokat karena menyalahgunakan profesinya yang seharusnya menjunjung tinggi hukum, kebenaran, dan keadilan.
Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan dan mencuci uang hasil kejahatan.
Perbuatan terdakwa merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat reformasi 1998, yaitu pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di segala lini.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 600 juta," ucap Hakim Efendi dalam amar putusannya.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp16,25 miliar," imbuh Hakim Effendi.
Mendengar putusan tersebut terdakwa Marcella Santoso serta Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding.
Advokat Marcella Santoso bersama Ariyanto Bakri, Junaidi Saibih, dan Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei disebut memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Ketiga korporasi itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musimas Group.
Uang suap senilai Rp 40 miliar itu diberikan Marcella melalui Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Uang tersebut diberikan Marcella kepada Arif dan Wahyu sebanyak dua tahap.
Setelah itu Jaksa menjelaskan uang tersebut kemudian dibagikan oleh Arif Nuryanta kepada tiga majelis hakim yang mengadili perkara ekspor CPO tersebut yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim senilai Rp9,5 miliar, Agam Syarif Baharudin selaku Hakim Anggota dan Ali Muhtarom selaku Hakim Ad Hoc senilai Rp6,5 miliar.
Tak hanya majelis, Arif Nuryanta dan Wahyu kata Jaksa juga menerima jatah uang suap tersebut dengan masing-masing sejumlah Rp15,7 miliar dan Rp2,4 miliar.
Uang suap diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi korupsi migor dengan terdakwa Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musimas Group memberikan putusan lepas atau ontslag.
Selain didakwa kasus suap, Marcella, Ariyanto dan Syafei juga didakwa melakukan tindak pencucian uang (TPPU).
Ketiga terdakwa itu disebut Jaksa menyembunyikan dan atau menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi.