TERTAHAN Usai Perang Timur Tengah, Imigrasi Terbitkan Kebijakan ITKT dan Overstay Bagi WNA Terdampak
Anak Agung Seri Kusniarti March 03, 2026 09:40 PM

TRIBUN-BALI.COM – Sebanyak lima penerbangan ke wilayah Timur Tengah yakni Dubai, Doha dan Abu Dhabi dari Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dibatalkan pada Senin (2/3). Pembatalan ini mengakibatkan ribuan penumpang dengan lima penerbangan ke tujuan tersebut terdampak.

Tentu saja ini dampak Perang Timur Tengah yang sedang berkecamuk. Penutupan jalur udara di kawasan Timur Tengah telah berdampak signifikan pada jadwal penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Ribuan penumpang dari Bali dengan tujuan penerbangan ke Doha, Dubai, dan Abu Dhabi mengalami pembatalan keberangkatan sejak 28 Februari 2026. 

Tercatat pada 28 Februari sebanyak 1.802 penumpang mengalami pembatalan keberangkatan, dilanjutkan dengan 1316 penumpang pada 1 Maret, dan sebanyak 1.308 penumpang pada 2 Maret. Kondisi tidak terduga ini menyebabkan para penumpang tersebut berisiko mengalami overstay (melebihi batas waktu izin tinggal atau visa yang diberikan).

Seorang penumpang Emirates, Jovan Warga Negara Asing (WNA) asal Serbia tidak terlalu bingung. Ia  mencari alternatif penerbangan lain untuk pulang ke negaranya.

Baca juga: PERANG Timur Tengah, Satu Keluarga WNA Irak Masuk Indonesia Gunakan Paspor Palsu Berhasil Digagalkan

Baca juga: PERANG Timur Tengah Pengaruhi Pariwisata Bali, KBRI di Doha Qatar Sebut 45 WNI asal Bali Masih Aman!

CEGAT - Proses deportasi ketiga WNA Irak yang menggunakan paspor palsu saat masuk Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
CEGAT - Proses deportasi ketiga WNA Irak yang menggunakan paspor palsu saat masuk Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. (Tribun Bali/(Istimewa/Humas Imigrasi Ngurah Rai))

“Mereka menunda penerbangan dan menempatkan penumpang di hotel. Jadi mereka berharap kita bisa terbang besok (kemarin), tapi saya rasa itu tidak mungkin. Jadi mereka mungkin akan memperpanjang situasi ini hari demi hari sampai kita bisa terbang lagi,” kata Jovan saat diwawancarai pada Senin (2/3).

Dengan kondisi force majeure seperti sekarang bukan masalah bagi Jovan. Ia tetap tinggal sementara waktu atau memperpanjang masa liburan di Bali. “Rencana aku tinggal di Bali (perpanjang liburan), jadi bagiku itu bukan masalah. Aku bisa tinggal di sini. Cukup cari penerbangan dan kemudian aku bisa pergi. Aku akan lihat apa yang akan kulakukan,” ungkapnya.

Ia pun bersyukur dari maskapai memberikan kompensasi satu malam menginap di hotel dan tidak akan dilewatkannya. “Mereka menawarkan menginap satu malam di hotel untuk saat ini. Menginap sampai besok, berharap besok dapat terbang jika masih dibatalkan saya perpanjang masa menginap di hotelnya,” kata Jovan.

Dalam update terbaru pada Selasa (3/3), Bandara Internasional Dubai, Bandara Internasional Abu Dhabi Zayed dan Bandara Internasional Doha Hamad mengumumkan operasional penerbangan kembali dibuka secara terbatas. Hal ini disampaikan melalui akun instagram resmi @dubaiairport dan @zayedintlairport kurang lebih 13 jam yang lalu. 

“Dubai Airports mengkonfirmasi bahwa pengoperasian terbatas akan dimulai sore ini, 2 Maret, dengan sejumlah kecil penerbangan yang diizinkan beroperasi dari Dubai International (DXB) dan Dubai World Central - Al Maktoum International (DWC),” tulis manajemen. 

“Penumpang disarankan untuk tidak menuju DXB atau DWC kecuali telah dihubungi langsung oleh maskapai penerbangan mereka dengan waktu keberangkatan yang telah dikonfirmasi.”

Sedangkan unggahan @zayedintlairport menyampaikan bahwa Abu Dhabi Airports mengkonfirmasi pengoperasian sebagian telah dilanjutkan di AUH mulai Senin, 2 Maret 2026, berkoordinasi dengan otoritas terkait dan mitra maskapai penerbangan.

“Penumpang disarankan untuk memeriksa jadwal penerbangan dengan maskapai penerbangan mereka sebelum melakukan perjalanan ke bandara.”

Berdasarkan pantauan Tribun Bali dari aplikasi Flightradar24, di dua bandara tersebut pada Selasa (3/3) sudah terdapat beberapa penerbangan beroperasi baik dari Dubai dan dari Abu Dhabi maupun sebaliknya.  

Selain itu penerbangan Etihad Airways dengan nomor EY477 rute Bali ke Abu Dhabi kemarin statusnya terjadwal. Status penerbangan terjadwal lainnya adalah Qatar Airways nomor QR963 rute Bali ke Doha.

Penerbangan tersebut pada jadwal di Flightradar24 untuk Etihad Airways akan terbang pukul 18.45 WITA dan Qatar Airways pukul 18.50 WITA. Sedangkan, status jadwal penerbangan Emirates masih dibatalkan untuk kemarin.

Sementara itu, jajaran Imigrasi di Bali mengambil langkah proaktif. Berdasarkan pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi nomor IMI-590.GR.01.01 tahun 2025, Kantor Imigrasi Ngurah Rai memberikan layanan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) serta kebijakan tarif Rp 0 (nol rupiah) overstay bagi WNA yang terdampak.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah dalam menghadapi situasi force majeure global yang berdampak pada wisatawan di Bali.

“Kebijakan ITKT dan pembebasan denda overstay ini adalah wujud empati dan komitmen kami dalam menjaga citra pariwisata Indonesia,” ujar Sengky. 

“Kami ingin memastikan para wisatawan tidak merasa terbebani oleh kondisi di luar kendali mereka,” sambungnya.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan mekanisme pelayanan yang cepat dan responsif di lapangan. Bagi WNA yang termasuk dalam subjek terdampak pembatalan penerbangan, dapat mendatangi Kantor Imigrasi Ngurah Rai kapan pun untuk mendapatkan perpanjangan ITKT.

“Kami menjamin proses penerbitan ITKT ini akan selesai pada hari yang sama (same-day service). Petugas kami sudah disiagakan untuk melayani kondisi darurat ini agar WNA tidak perlu khawatir dengan status keimigrasian mereka selama menunggu jadwal penerbangan baru,” jelas Bugie.

Hingga Senin (2/3) jumlah WNA yang mengajukan perpanjangan ITKT di Kantor Imigrasi Ngurah Rai sebanyak 35 permohonan. Kemudian pada Selasa (3/3) hingga pukul 15.00 WITA terdapat 19 permohonan, sehingga total sementara berjumlah 54 orang.

Selain melakukan perpanjangan ITKT beberapa WNA terdampak memilih untuk tetap berangkat keluar wilayah Indonesia dengan mengubah tujuan mereka ke negara tujuan yang lebih aman. Imigrasi Ngurah Rai juga memberikan kelonggaran bagi WNA yang sudah akan berangkat keluar Bali namun tidak sempat mengurus perpanjangan ITKT di kantor imigrasi.

Penumpang dengan kondisi tersebut akan mendapatkan pembebasan biaya denda overstay di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara, syaratnya cukup dengan melampirkan surat keterangan (declaration) resmi dari otoritas bandara atau pihak maskapai penerbangan terkait. Sebagai bentuk komitmen pelayanan prima dan mitigasi krisis, Imigrasi Ngurah Rai telah membuka posko layanan bantuan (help desk). 

Posko ini didirikan untuk memberikan informasi yang akurat, mengarahkan WNA, sekaligus melakukan pendataan seputar penumpang terdampak yang membutuhkan fasilitas keimigrasian.

Help desk ini dibuka di lantai 2 Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung. (zae)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.